News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu

TNI Sebut Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Dinas Palsu Rugikan Instansi: Melebihi Gaya Tentara 

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pierre WG Abraham, pengemudi Fortuner arogan berpelat TNI, ditampilkan ke publik saat mengenakan baju tahanan di Mapolda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  TNI mengatakan ulah Pierre WG Abraham (53), pengemudi Fortuner pelat dinas TNI palsu sangat merugikan instansi.

Kepala Satuan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Jeffri B Purba menyampaikan Pierre yang merupakan seorang sipil tidak seharusnya mengemudikan kendaraan berpelat dinas.

"Apa yang terjadi selama ini sangat merugikan institusi TNI. Sebagian besar yang terekspos di media sosial maupun media elektronik, tingkah laku para pengguna kendaraan pelat dinas yang tidak peruntukannya ini atau ilegal berlebihan. Bahkan melebihi gaya tentara di lapangan," ujar Jeffri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Tempat Persembunyian Sopir Fortuner Arogan yang Pakai Pelat TNI Palsu, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Menurut Jeffri, arogansi pengendara yang menyalahgunakan pelat dinas tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga kerap mencoreng nama institusi TNI.

"Masyarakat umum jangan pernah melakukan hal yang sama seperti ini lagi, karena memang ada indikasi di tengah masyarakat kita beredar kendaraan yang menggunakan pelat dinas yang tidak sesuai peruntukannya seperti kejadian ini," jelas Jeffri.

Dalam kesempatan itu, Jeffri menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas pinjaman harus dilengkapi dengan SIM TNI.

"Kalau ada warga sipil yang menggunakan mobil berpelat TNI tetapi tidak memiliki SIM TNI, berarti patut diduga adalah ilegal," imbuhnya.

Dia lantas meminta agar masyarakat yang mengetahui penggunaan pelat dinas palsu untuk melapor ke Puspom TNI ataupun kepolisian. Sementara ini, TNI telah melimpahkan 20 kasus serupa ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum.

Pelat Dinas TNI Milik Kakak yang Pensiun

Polisi mengungkap asal-usul pelat dinas TNI yang dipakai Pierre.

Dalam pemeriksaan, pelat dinas tersebut terungkap milik kakak tersangka yang merupakan seorang purnawirawan TNI berinisial T.

Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Kakak Sopir Fortuner Karena Suruh Buang Pelat Dinas TNI Palsu di Lembang

"Jadi dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu. Sebenernya yang menggunakan kan kakaknya itu," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dihubungi, Rabu (17/4/2024). 

Tersangka, kata Anggi, mengaku dipinjamkan pelat dinas tersebut untuk menghindari aturan ganjil-genap saat arus mudik 2024 saat itu.

"Kalau pengakuan dari tersangka, dia itu dikasih oleh kakaknya itu. Kasih pinjem, kasih pinjem. Alasan dipinjamkan itu, ya seperti yang tadi saya bilang, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru pakai gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan plat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," ujarnya. 

Meski begitu, pelat dinas bernomor 84337-00 itu sejatinya sudah kadaluwarsa sejak tahun. 2018 lalu.

Baca juga: Ancaman Pasal 263 dan Bui Sopir Fortuner Berpelat TNI Palsu, Berbaju Tahanan dan Tertunduk Lesu

Namun, pelat tersebut kini sudah teregister milik purnawirawan TNI yang lain yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi untuk kendaraan untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan. 

"Cuman walaupun nomor pelat dinas itu ada harus ada perpanjangan siapa bukti setelahnya. Nah kakaknya itu hanya bisa...teregister di Mabes TNI dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," tuturnya. 

Dalam kasus ini, PWGA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Kompas.com/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini