News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu

Sisi Lain Sopir Fortuner Pelat Dinas TNI Palsu Terungkap, Tetangga Bongkar Perilakunya Selama Ini

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan rumah sopir Fortuner arogan, Pierre WG Abraham, di kawasan Jalan Mardani Raya Gang N, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (kanan). - Inilah sisi lain dari sopir mobiil Toyota Fortuner arogan yang memakai pelat dinas TNI palsu, warga sekitar rumah ungkap kebaikannya selama ini.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku atau pengemudi Fortuner itu dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pierre Ternyata Adik Seorang Pensiunan Perwira Tinggi TNI

Pada saat kejadian, Pierre juga sempat mengaku-ngaku sebagai adik seorang jenderal.

Namun, setelah ditelusuri oleh kepolisian, ia bukanlah adik seorang Jenderal TNI.

Ternyata, pengemudi Fortuner itu merupakan adik seorang pensiunan perwira tinggi TNI, berinisial T.

T ini juga disebutkan sempat menyuruh adiknya tersebut untuk membuang pelar nomor itu.

"(Pelaku) tiga bersaudara, dia paling kecil. Dua kakaknya ada perempuan. Kakak nomor satu itulah kowad yang pensiunan, kowad berpangkat perwira tinggi," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Anggi menambahkan, pengemudi Fortuner tersebut bukanlah prajurit TNI, melainkan hanya warga sipil.

"Jadi, dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu," ujar Anggi.

Meski begitu, pelat dinas bernomor 84337-00 itu sejatinya sudah kadaluwarsa sejak 2018 lalu.

Namun, pelat tersebut kini sudah teregister milik purnawirawan TNI yang lain, yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan. 

"Cuman walaupun nomor pelat dinas itu ada harus ada perpanjangan siapa bukti setelahnya. Nah kakaknya itu hanya bisa...teregister di Mabes TNI dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," tuturnya. 

Dalam kasus ini, PWGA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Aksi cekcok antara Pierre dan korban itu terjadi tepatnya di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) beberapa waktu yang lalu.

Kejadian ini viral di media sosial karena sopir mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI bernomor 84337-00 tersebut berlaku arogan saat itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini