Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perilaku tak taat saat mengemudi dan berpotensi membahayakan kembali terlihat dalam unggahan video akun Instagram @jalur5 pada Rabu (24/4/2024).
Sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih tanpa diketahui alasannya tengah lawan arah di Tol JORR Cilincing, Jakarta Utara.
"Sebuah mobil Avanza putih melawan arus di Jalan Tol JORR 2 Cibitung Cilincing, tepatnya di km 33 (105) Cilincing, Jakarta Utara. Mobil bergerak dari arah Marunda/ Tarumajaya menuju Cilincing, namun menggunakan jalur yang salah. Diduga mobil memutar balik sebelum pintu keluar tol Tarumajaya km 27 (99)," tulis @jalur5 dalam unggahannya, dikutip Tribunnews.com pada Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Kijang Innova Zenix Lawan Arah di BSD, Bisa Didenda Rp 500.000 Hingga Penjara
Lebih lanjut, keterangan video menyebut Simpang Susun Cilincing merupakan ujung timur dari keseluruhan Jalan Tol JORR 2.
"Simpang susun Cilincing merupakan ujung timur dari keseluruhan jalan tol JORR 2. JORR 2 bermula dari simpang susun Bandara Soekarno - Hatta (km 0), secara berurutan melintasi Tangerang Kota, Serpong, Ciputat (Tangsel), Cinere, Beji, Cimanggis (Depok), Jatikarya (Kota Bekasi), Cileungsi (Bogor), Setu, Cibitung, Tambun Utara, Tarumajaya (Bekasi), dan berakhir di Cilincing (Jakarta Utara, km 106). Simpang susun Cilincing merupakan titik terdekat JORR 2 dengan pusat kota Jakarta (Monas) dengan jarak garis lurus 13 km," imbuhnya.
Kelakuan Avanza Putih tentu langsung mendapat ragam reaksi dari warganet yang juga ikut geram karena dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Akun Instagram @dvarianti menuliskan komentar "Memang kadang kita sdh berhati2 dalam berkendara, tp org lain yv semena2," ketikannya.
@blackfairyx menyampaikan "Aduh begonyaaaaa ya Allah selamatkanlah indonesia,".
Sementara akun @izhanlagi menuliskan "Astaghfirulloh, apa susahnya keluar di pintu exit terdekat??,".
Tindakan yang dilakukan pengemudi Avanza Putih memang sangat tidak dianjurkan. Melawan arah akan menimbulkan potensi kecelakaan kendaraan di jalan.
Sebagai informasi, berkendara lawan arus bisa dikenai sanksi pelanggaran Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.