Korban yang tak terima, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pondok Aren.
Polisi dengan cepat melakukan pencarian, dan berhasil menangkap pelaku setelah 2 bulan penyelidikan.
“Pelaku (Botol) tersangka perhari ini. (Disangkakan) dengan Pasal 351 KUHP,” papar Bambang. (m41)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologi Juru Parkir di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kini Ditetapkan Tersangka
Baca tanpa iklan