TRIBUNNEWS.COM - DJ East Blake ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara lantaran diduga menyebarkan foto dan video atau melakukan revenge porn kepada mantan kekasih berinisial ARP.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Benar (DJ East Blake ditangkap)," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (2/5/2024).
Ade Ary juga mengungkapkan bahwa saat ini status DJ East Blake telah naik menjadi tersangka pasca ditangkap.
Alhasil, sambungnya, DJ East Blake bakal ditahan untuk keperluan penyelidikan.
Hanya saja, Ade Ary tidak menjelaskan terkait detail kronologi pelaku melakukan revenge porn hingga penangkapan terhadap DJ East Blake.
Dia hanya mengungkapkan bahwa besok, Jumat (3/5/2024), pihak Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan ekspose kasus.
"Besok, Polres (Metro Jakarta Utara) bakal mengungkapkan detail kasusnya," ujarnya.
Baca juga: Curi Uang hingga Sempat Rudapaksa Korban, Pembunuh Wanita dalam Koper Terancam 15 Tahun Penjara
Motif: Pelaku Tak Terima Diputusin Mantan Kekasih
Ade Ary menuturkan motif DJ East Blake melakukan revenge porn kepada ARP lantaran tidak terima diputuskan.
Dia, kata Ade Ary, melakukan revenge porn dengan cara memasang foto korban tanpa busana sebagai foto profil di nomor WhatsApp miliknya.
"Karena merasa tidak terima, kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram dengan nama akun @aulia****** dan memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor," kata Ade Ary.
Sebelumnya, dikutip dari Warta Kota, ARP melaporkan DJ East Blake ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/2129/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2024.
Adapun pelaporan tersebut atas dugaan tindak pidana kejahatan Pornografi sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 E.