News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

Tegar Rafi Penganiaya Junior hingga Tewas Sebenarnya Jadi Andalan Meningkatkan Derajat Orangtua

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa atau taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Utara, yang tewas di kampusnya Jumat (3/5/2024) pagi, diduga dianiaya oleh seniornya berinisial T (21).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Terungkap sosok Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta yang pukuli juniornya sampai tewas.

Paman Tegar, Triyono mengatakan, Tegar sopan, baik dan patuh.

Tegar diketahui tinggal di Kampung Bulak, RT 05 RW 03, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi bersama orang tuanya. 

"Saya syok sekali dengar berita ini, soalnya kan Tegar anaknya baik, patuh sama orang tua sama tetangga juga akur, sopan juga," kata Triyono, Senin (6/5/2024). 

Tegar merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara.

Dia laki satu-satunya di keluarga setelah ayahnya meninggal dunia. 

Baca juga: Sambil Tutupi Wajah, Belasan Taruna STIP Jakarta Dibawa Polisi dari Kampus Buntut Junior Tewas

"Dia udah setahun lebih lah di asrama, kalau sabtu kadang pulang, istirahat kumpul sama keluarga," ucapnya. 

Sosok Tegar yang menjadi anak laki-laki satu-satunya diharapkan jadi tumpuan keluarga.

Ia diharapkan mengangkat deratar kedua orang tuanya. 

"Sedih, Tegar kan keponakan saya, dia kebanggaan karena satu-satunya (anak laki-laki), dia mau ngangkat derajat orangtuanya," kata Triyono. 

Dia berharap, masalah yang dihadapi Tegar dapat segera tuntas dan keluarga bisa menghadapi dengan sabar. 

"Mudah-mudahan semua ini ada hikmahnya, kalau kita dari pihak keluarga semoga cepat kelar (selesai) masalah ini," ungkapnya. 

Polisi menetapkan Tegar sebagai tersangka kasus kematian Putu Satria Ananta Rustika (19), dia disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TERKUAK Sifat Baik Tegar, Mahasiswa STIP Jakarta yang Pukuli Junior Hingga Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini