News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tergiur Bunga 10 Persen per Bulan, Emak-Emak di Depok Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi Emas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi emas batangan - Tergiur tawaran bunga 10 persen, puluhan emak-emak di Kota Depok, Jawa Barat jadi korban penipuan berkedok investasi emas

Laporan Wartawan Warta Kota M. Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tergiur tawaran bunga 10 persen, puluhan emak-emak di Kota Depok, Jawa Barat jadi korban penipuan berkedok investasi emas.

Dari hasil pemeriksaan polisi, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6 miliar.

"Kejadiannya sejak 1 Desember 2023, korban baru melapor ke Polres Metro Depok," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Menurut Suardi, 25 korban yang mayoritas emak-emak mendatangi Mapolres Metro Depok untuk melaporkan terduga pelaku berinisial RF.

"TKP-nya di Jalan Jati Karya, Perumahan Qonita Residence, Sukamaju, Cilodong,  Kota Depok. Korbannya yang sudah melapor sekitar 25 orang dengan total kerugian Rp6 miliar," ujarnya.

Baca juga: Periksa Dirut Nonaktif Taspen ANS Kosasih, KPK Selisik Penempatan Dana Investasi Rp1 Triliun

Dari keterangan pelapor, pelaku mengaku sebagai salah satu pemegang saham PT Antam dan mengajak korban untuk berinvestasi.

"Selanjutnya korban dijanjikan akan diberikan keuntungan tiap bulannya 10 persen," ujarnya.

Tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan, puluhan emak-emak tersebut langsung mentransfer uang ke rekening pelaku.

"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor dan uang pokok yang sudah ditransfer oleh para korban belum dikembalikan dan akhirnya korban membuat laporan," ungkapnya.

Kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian dan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

"Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun," pungkasnya. (m38)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tergiur Dapat Untung 10 Persen, Puluhan Emak-emak Depok Jadi Korban Investasi Bodong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini