TRIBUNNEWS.COM - Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Jumat (10/5/2024) hari ini.
Pada Kamis (9/5/2024) juga ditiadakan sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Ketentuan tersebut berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
- Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 DITIADAKAN." tulis akun Instagram @dkijakarta, Rabu (8/5/2024).
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan."
Tanggal Merah di Bulan Mei 2024
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024.
Adapun tanggal merah pada bulan Mei 2024 berjumlah 3 hari, yakni:
Baca juga: Tak Bayar Denda, Pemudik yang Langgar Ganjil Genap Siap-siap Terkena Sanksi Ini
- 1 Mei: Hari Buruh Nasional (Hari Libur Nasional)
- 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih (Hari Libur Nasional)
- 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 (Hari Libur Nasional)
Sementara, daftar cuti bersama di bulan Mei 2024 adalah: