Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengingatkan para pemudik yang ditilang melalui elektronik karena melanggar aturan ganjil genap (gage) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) saat masa mudik Lebaran agar membayar dendanya.
"Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, email sama WhatsApp," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: Nihil Komplain Pengguna Kendaraan Listrik, Menhub Apresiasi Ketersediaan SPKLU saat Mudik Lebaran
Sesuai aturan yang ada, pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima.
Nantinya, jika para pemudik tidak membayar denda tilang tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," ujarnya.
Baca juga: Evaluasi Musim Mudik 2024, Komisi V: Perlu Tambah Dermaga di Lintasan Penyeberangan Merak-Bakauheni
Sebelumnya, Polisi mencatat sebanyak 8.725 pemudik melanggar aturan ganjil genap di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 0 hingga KM 414 Tol Kalikangkung selama masa mudik Lebaran 2024.
"Pelanggaran ganjil genap jumlah total 8.725," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Kamis (18/4/2024).
Para pemudik ini ditindak tilang elektronik melalui kamera elektronic traffic law enforcement (e-TLE).
Adapun Latif merinci pemudik yang ditilang selama arus mudik yakni sebanyak 4.201, sementara untuk arus balik sebanyak 4.524.
Dia mengatakan pihak kepolisian juga sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran atau tilang kepada para pelanggar.
"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, email. (pembayaran denda) bisa lewat e-Banking, bisa langsung," ujarnya.