News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK Nakes Tangsel Soroti Ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan ASN PPPK Kota Tangerang Selatan oleh Wali Kota Tangerang Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) di Tengerang Selatan (Tangsel) merasakan adanya ketimpangan pada Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP).

Dimana TPP ini diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja dan kondisi kerja.

Berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) yang ditanda tangani oleh Walikota pada 31 Januari 2023 PPPK Nakes hanya menerima 55 persen dari TPP maksimal PNS yang diterima satu tahun setelah dilantik.

Belum selesai permasalahan ketimpangan terkait masalah TPP yang tak sama, PPPPK Nakes Kota Tangerang Selatan kembali harus menelan Pil pahit ketika Walikota mengeluarkan Keputusan Walikota (KEPWAL) nomor 800.1.10.3/kep.401-Huk/2023 dimana PPPK tak lagi menerima TPP Beban Kerja dan Kondisi Kerja.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI), Sepri Latifan turut angkat bicara. Menurutnya, hal tersebut diskriminasi dan ada ketidakadilan.

"Ini jelas diskriminasi dan tidak adil, secara logika tidak ada perbedaan beban kerja antara PNS dan PPPK lalu apa yang mendasari perbedaan TPP tersebut?" katanya kepada wartawan Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, hal tersebut jelas melanggar UU ASN, lantas apakah PPPK ini hanya pergantian nama dari pegawai honorer tanpa diimbangi dengan kesejahteraan.

"Teman-teman PPPK Nakes Tangerang Selatan sendiri sudah beberapa kali mencoba untuk audiensi dengan Wali Kota tetapi memang belum mendapat respons baik hingga sekarang," tuturnya.

Dikatakannya, setelah ini melalui APKSI akan layangkan surat permohonan audiensi dengan Wali Kota guna mempertanyakan terkait ketimpangan TPP antara PNS dan PPPK, pihaknya akan konsen dengan isu-isu terkait pekerja kesehatan di seluruh Indonesia salah satunya yang terjadi saat ini.

"Insya Allah akan kita dampingi sampai tuntas permasalahan teman-teman PPPK Tangsel ini,ckarena ini tidak sesuai dengan UU ASN dan Permendagri 70 Tahun 2020," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini