Dari hasil penyidikan, terungkap motif FA membunuh pamannya yakni karena sakit hati kerap dimarahi oleh pamannya masalah kerja menjaga warung.
"Jadi perilaku (pamannya), kayak ditarik sarungnya, terus dimarahin, pake bahasa Madura. Kurang lebih intinya 'kalau kamu di sini cuma tidur-tidur, ngapain di sini, pergi aja, pulang lagi ke kampung mu lah'," ucap Titus.
Atas hal itu, pelaku akhirnya merencakan aksi pembunuhannya dengan mengambil golok milik tukang kelapa yang berjualan di samping warung pamannya itu.
Tak habis di situ, FA ternyata dibantu oleh seorang penjual soto berinisial NA (28) yang berjualan di depan warungnya itu.
NA berperan menghasut FA atas dasar sakit hati tidak diberikan utang beli rokok oleh korban.
Adapun NA yang membeli karung dan membersihkan darah korban sebelum akhirnya dibuang.
Dalam kasus ini, FA dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.