Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asep Kosasih berurusan dengan hukum.
Pasalnya, ia dilaporkan polisi oleh istrinya karena diduga melakukan penistaan agama yakni menginjak Al Quran.
Terkuak Asep sebelumnya terlibat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Vany Kosasih.
Bahkan Asep disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).
"Untuk diketahui juga suami Ibu Vany ini telah resmi jadi tersangka atas kasus KDRT di Polres Metro Tangerang Kota," kata Sunan kepada wartawan.
Baca juga: Akui Tak Ada KDRT Selama Menikah dengan Andrew Andika, Tengku Dewi Tetap Pilih Akhiri Rumah Tangga
Namun, Sunan menyebut hingga saat ini Polres Metro Tangerang Kota belum menangkap dan menahan Asep.
"Jadi kita ke sini, khususnya saya, akan menyampaikan kepada Bapak Kapolda untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kasus utamanya dulu, KDRT," ujar dia.
Vany menambahkan, peristiwa dugaan KDRT yang menimpanya terjadi sebanyak dua kali yang salah satunya terjadi di Merauke.
Asep sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT sejak April 2024.
"Jadi ada dua KDRT, di Merauke satu, setelah menginjak Al-Quran," ungkap Vany.
Soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Asep, Vina mengatakan hal itu terjadi saat sang suami bersumpah di atas Al-Quran.
Sumpah itu dilakukan Asep untuk meyakinkan Vany jika dirinya tidak selingkuh dengan wanita lain.