TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengungkap ada 2 motif ibu di Jakarta Timur berinisial NKD (47) merekam anaknya HR (16) berhubungan intim dengan kekasihnya.
NKD mengaku merekam adegan bercinta itu menggunakan ponsel untuk kepuasan pribadi dan NKD yang berstatus janda rupanya memendam perasaan dengan pacar HR.
Reza Indragiri Amriel mengatakan, melihat dua motif jahat NKD yang menyaksikan langsung serta merekam putrinya bercinta.
Pertama, motif pemuasan seks pribadi dengan menonton film persetubuhan.
"Bisa saja ada pada si ibu, mulai dari keisengan sampai kecanduan," kata Reza melalui pesan singkat, Selasa (21/5/2024).
Reza Indragiri mengingatkan perilaku jahat cenderung bereskalasi.
Baca juga: Motif Wanita di Bekasi Rekam Putrinya Berhubungan Intim dengan Pacar, Polisi : Kepuasan Diri
Kedua, motif eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Rekaman adegan hubungan intim itu dapat dikormesialisasi.
"Rekaman dijadikan sebagai media promosi, baik untuk mengomersialisasi rekaman atau pun mengomersialisasikan si anak," katanya.
Reza melihat dari sisi hukum bahwa tidak ada pembenaran apa pun terhadap kontak seks dengan anak-anak.
"Tapi dari sisi psikologi, secara umum, anak-anak berumur 16 tahun sudah memiliki ketertarikan seksual," katanya.
Reza pun meminta pihak terkait mendalami secara jauh anak berusia 16 tahun itu secara psikologis berkehendak atas persetubuhan bahkan direkam.
Sebelumnya diberitakan, NKD merekam persebutuhan anaknya dengan sang pacar pada November 2023. di indekos pacar RH, wilayah Kranji, Kota Bekasi.
Saat itu NKS engaja datang ke indekos pacar HR. "Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anak. Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya dan merekam. Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Sampai pada puncaknya di bulan April 2024 lalu, HR diketahui hamil. NKD yang panik kemudian membantu anaknya itu untuk melalukan aborsi.
Dengan segala cara, ia memberikan sejumlah ramuan hingga makanan asal kandungan HR berhasil digugurkan.
"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” sambung Nicolas.
Pada usia kemahilan HR yang ketujuh bulan, NKD memodali tersangka lain, Nurhayati alias N sebesar Rp 2 juta untuk membeli obat penggugur di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Akhirnya HR melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 16 April 2024 lalu.
Bayi tersebut lahir pada usia kandungan 26 minggu usai HR mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan tersebut.
Setelahnya, NKD segera membawa HR dan bayi laki-lakinya ke Puskesmas Malaka Jaya untuk penanganan sekaligus memotong ari-ari.
Untuk mengelabui petugas, bayi laki-laki itu dibawa Neneng dalam kondisi terbungkus plastik dan kardus.
Neneng berdalih bahwa sudah menemukan bayi tersebut di toilet umum dekat kontrakannya dan dilahirkan oleh pengamen wanita.
Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk dan harus dirujuk ke rumah sakit.
Setelah mendapat penanganan medis di RSKD Duren Sawit, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong, dan tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Nicolas mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” ucapnya.
Sementara HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro bekasi Kota sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Motif Ibu Rekam Anak Bercinta dengan Pacar di Jaktim Dikuak Psikolog Forensik: Jadi Media Promosi, https://jakarta.tribunnews.com/2024/05/21/2-motif-ibu-rekam-anak-bercinta-dengan-pacar-di-jaktim-dikuak-psikolog-forensik-jadi-media-promosi?page=all.