TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus ibu rekam anak bersetubuh di Jakarta Timur.
Diketahui, seorang ibu bernama Neneng Komala Dewi (46) merekam anaknya sendiri, HR (17), saat sedang bersetubuh dengan sang pacar.
Kasus ini pun turut disoroti Kriminolog Universitas Budi Luhur, Chazizah Gustina.
Ia menuturkan, pihak polisi harus berhati-hati dalam mengusut kasus ini.
Terlebih mengenai kejiwaan pelaku.
Pasalnya, seorang yang melakukan tindak kejahatan dan mengalami gangguan kejiwaan, maka dia bebas dari tanggung jawab.
“Saya rasa (polisi) harus hati-hati, karena kita tahu ada undang-undang ketika seseorang yang melakukan kejahatan mengalami gangguan jiwa, maka dia bebas dari tanggung jawab,” ucapnya saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (23/5/2024).
Ia juga meminta polisi untuk lebih dalam memeriksa kejiwaan pelaku, dalam hal ini Neneng.
“Melihat hal ini kita harus memeriksa lebih lanjut, lebih dalam lagi bagaimana gangguan jiwa yang dialami pelaku kejahatan,” sambungnya.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan kejiwaan, Neneng tak mengalami gangguan kejiwaan.
Jadi, Neneng dinyatakan harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Baca juga: Kasus Ibu Rekam Anak Bersetubuh, Kriminolog Chazizah: Kita Harus Lihat Background Pelaku
Masa Lalu Bisa Berpengaruh
Diwartakan sebelumnya, Chazizah menduga Neneng yang menjadi warga Duren Sawit, Jakarta Timur, itu punya trauma pada masa lalu.
Ia menuturkan aksi menyimpang yang dilakukan oleh Neneng bisa dipicu oleh kejadian atau peristiwa yang menimpanya dulu.
“Setiap individu itu punya latar belakang kehidupan, bagaimana dia melewati kehidupannya."