Akibat perbuatan tersebut polisi menetapkan dua orang tersangka yakni NKD dan Nur.
Para tersangka dijerat pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani Polres Metro Bekasi Kota sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penyesalan NKD
Saat diamankan pihak kepolisian, NKD mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya.
"Saya menyesal," ujarnya di hadapan Kapolres.
Ia tega memaksa HR menggugurkan kandungannya agar putrinya bisa bersekolah.
"Biar anak bisa sekolah," katanya.
"Kenapa ibu membiarkan anaknya bersetubuh dengan pacarnya?"
"Laki-lakinya suka ngomong kasar ke saya, bilang a***** lu. Jadi saya takut. Tolong bantu saya pak," ucapnya.
Dua Motif Ibu Rekam Putrinya Bercinta
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel melihat kemungkinan ada dua motif di balik peristiwa tersebut.
Pertama, motif pemuasan seks pribadi dengan menonton film persetubuhan.