Tetapi, karena kondisi bayi yang semakin buruk, pihak puskesmas merujuk korban ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.
Nahas, bayi malang itu tewas meski sempat ditangani secara medis.
Karena curiga pada kondisi bayi, tim medis RSKD Duren Sawit menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari Polsek duren Sawit."
"(Kemudian) dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, lalu penyidikan," jelas Nicolas.
Dari hasil penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lantas menangkap NKD, HR, dan NA.
Pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah obat-obatan penggugur kandungan.
Baca juga: 3 Kelainan Ibu di Jaktim: Rekam Anak Berhubungan Badan, Tertarik dengan Pacar Anak dan Bantu Aborsi
Kini NKD dan NA ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Untuk HR, ia ditahan di panti sosial milik Kementerian Sosial karena secara hukum masih berstatus anak.
Sementara itu, proses hukum terhadap kekasih HR dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Lantaran, HR dan kekasihnya berhubungan badan di kawasan Kranji, Kota Bekasi.
"Tersangka disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3, dan atau Pasal 77A, atau Pasal 76B juncto 77B UU Nomor 35 Tahun 2014."
"Dan atau Pasal 346 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP," pungkas Nicolas.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibu di Jaktim Tonton Anaknya Bersetubuh karena Suka dengan Pacarnya, Ikut Bantu Aborsi Saat Hamil
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra, Kompas.com/Rizky Syahrial)