Dalam sebulan bisa mencapai Rp4 juta keuntungan yang ia dapat. Untuk mendapatkan ekonomi atau rezeki dan biayai keluarganya," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes, Nicolas Ary Lilipaly, Senin (21/5/2024).
Atas perbuatannya Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan 508 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tribun Jakarta/Nur Indah Farrah Audina)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria di Jaksel Jadi Polisi Gadungan, Sekali Nongkrong di Warung Jamu Dapat Rp 30 Ribu
Baca tanpa iklan