News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Polisi Gadungan yang Ditangkap di Jakarta Timur, Raup Untung Rp3 Juta Perbulan

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lukman (pakai masker hitam), seorang pria berumur 40 tahun ditangkap karena menjadi polisi gadungan berpangkat Aiptu oleh Polres Metro Jakarta Timur saat ditampilkan, Senin (20/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Jakarta Timur berinisial LH ditangkap usai berpura-pura menjadi anggota polisi untuk keuntungan pribadi.

Pelaku sering mengenakan seragam polisi dan memalak sejumlah pedagang di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan LH sudah beraksi selama 4 tahun dan meminta pungutan liar dari para pedagang.

Saat diperiksa, LH mengaku menjadi polisi gadungan karena desakan ekonomi keluarga.

“Pendapatannya bisa meraup hingga Rp 3 juta per bulan dari aksi mengemil dari pedagang," imbuhnya.

Nicolas memaparkan LH mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Namun LH mengaku tidak pernah menangkap pelaku narkotika selama berpura-pura menjadi abdi negara tersebut.

"Sampai saat ini belum ada, pelaku hanya melakukan ngemil (malak) ke warga ke pedagang ke toko dan sebagainya," imbuhnya.

Selain kepentingan mendapatkan uang, Nicolas mengucapkan LH memang terobsesi untuk menjadi anggota kepolisian.

Hanya saja ketika saat usia muda sempat gagal ketika ikut tes masuk Polri.

"Kenapa dia menggunakan pakaian seragam? Karena dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi, namun pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota polri," paparnya.

Baca juga: Sudah Jadi Incaran, Lukman si Polisi Gadungan Tertangkap saat Lagi Nyabu di Jaktim

Nicolas menyebutkan LH diringkus di kawasan Jakarta Timur karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Selain meringkus LH, polisi juga menyita seragam lengkap Polri beserta pistol berjenis air softgun yang dibeli pelaku di daerah Jaksel.

“Tersangka LH dikenakan pasal 378 atau 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini