TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi buka suara terkait kasus penipuan yang menimpa seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Diketahui petani yang bernama Carlim Sumarlin (56) itu mengaku dimintai uang sebesar Rp 598 juta untuk biaya meloloskan putrinya menjadi anggota polisi wanita (Polwan).
Oknum polisi yang melakukan penipuan kepada Carlim ini diketahui bernama Asep Sudirman, Heni P serta Yulia Fitri Nasution.
Menurut Kombes Ade Ary, dalam kasus ini, anak dari Carlim tidak didaftarkan sebagai Polwan lewat jalur panitia resmi.
"Jadi dalam peristiwa ini, tidak mendaftar pada panitia resmi," kata Kombes Ade Ary dilansir WartakotaLive.com, Rabu (22/5/2024).
Karena Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution yang memberikan tawaran kepada Carlim itu sudah tidak aktif lagi sebagai anggota Polri.
Asep Sudirman sendiri telah diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 2004 karena terlibat kasus narkoba.
Sementara Yulia Fitri Nasution di-PTDH pada tahun 2017 karena kasus pembuatan telegram rahasia palsu.
Terakhir Aiptu Heni P yang statusnya merupakan anggota Polda Metro jaya ini telah jelas melakukan pelanggaran kode etik dan akan menjalani proses sidang etik.
"Kemudian yang ketiga, saudari HP ini masih dalam proses pelanggaran dugaan kode etik profesi oleh Ditpropam Polda Metro Jaya," terang Kombes Ade Ary.
Atas kasus penipuan ini, Kombes Ade Ary pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila terjadi kejadian serupa.
Baca juga: Jahatnya Komplotan Polwan Tipu Petani sampai Rp598 Juta: Miris, Anak Korban Dijadikan Pembantu
Selain itu ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terbujuk akan tawaran masuk polisi dengan jalur yang tidak semestinya.
"Apabila ada yang mengaku-ngaku panitia, menawarkan masuk polisi dengan biaya tertentu, silakan lapor."
"Akan diproses tuntas sesuai dengan fakta, SOP, secara profesional dan prosedural," ungkap Kombes Ary.
Tak jadi Polisi, Si Anak Dijadikan Pembantu
Demi membuat putrinya diterima menjadi anggota Polwan, Carlim mengaku telah menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin'.
Uang tersebut diserahkan Carlim kepada oknum polisi yang berjanji dapat meloloskan sang anak untuk menjadi anggota Polri.
Menurut Carlim, dua di antara pelaku merupakan anggota Polri aktif.
Sementara, satu orang lainnya merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Menurut Carlim, peristiwa itu terjadi pada tahun 2016 lalu.
Baca juga: Petani di Subang Dimintai Uang Rp 598 Juta Agar Anaknya Lolos Seleksi Polwan, Terpaksa Jual Sawah
Saat itu, kata dia, dirinya didatangi oleh Asep Sudirman, mantan anggota Polri yang merupakan tetangga kampungnya.
"Awalnya saya kan tidak ada minat anak saya daftar polisi, datanglah Bapak Tarya dan Pak Asep yang mengiming-imingi suruh anak masuk ke kepolisian,” kata Carlim.
Kala itu, lanjut Carlim, dirinya menolak karena merasa tidak memiliki uang untuk mendaftar.
Namun terduga pelaku menyarankan agar Carlim menjual sawah serta kebunnya.
“Awalnya nolak saya karena tidak punya uang, dia bilang ‘Sudah kebun jual saja, sawah jual aja, buat modalnya’, katanya begitu.”
Baca juga: Tergiur Bunga 10 Persen per Bulan, Emak-Emak di Depok Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi Emas
Menurut Carlim, ia menyerahkan uang tersebut kepada dua terduga pelaku yang berbeda yakni kepada Asep melalui cara transfer dan yang kedua ia serahkan kepada anggota Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Heni P secara tunai atau cash.
"Dia meminta dulu. Pertama Rp200 juta meminta ke saya, ditransfer ke rekening Pak Asep Sudirman. Kedua, Rp300 juta suruh dianterin ke rumah yang bawanya, yaitu di rumah Bu Heni P, di Asrama Polisi Kalideres,” bebernya.
“Cash. Sama Bu Heni dihitung uangnya terus bikin kuitansi.”
Sementara, sisa Rp98 juta lainnya diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri Nasution alias Bripka YFN.
Meski telah menyerahkan uang sebesar ratusan juta rupiah, sang anak tidak juga lulus menjadi anggota Polri.
Baca juga: Mantan Pegawai BTN Jadi Biang Kerok Uang Nasabah Hilang, ASW dan SCP Dilaporkan atas Kasus Penipuan
Bahkan menurutnya sang anak justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan baby sitter di rumah Bripka YFN, yang saat itu bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Bekerja sebagai pembantu, baby sitter. Tadinya kan mau daftar polisi, ikut tes polisi tapi ternyata di sana, di Jakarta dijadikan sebagai pembantu, baby sitter.”
"Enggak didaftarin, nggak diproses dan yang lainnya,” tambah dia.
Carlim menyebut sang anak dipekerjakan di rumah Yulia atas suruhan Anton dan Heni.
Baca juga: Hati-Hati Penipuan Pengiriman Surat Tilang Elektronik! Polda Metro Jaya Hanya Pakai 5 Nomor Ini
“Di rumah Ibu Yulia Fitria Nasution, atas suruhan Pak Anton sama Bu Heni, dia anggota polisi juga sama (seperti) Bu Heni itu.”
Dia mengatakan putrinya itu kini tinggal di kampung dan tidak memiliki pekerjaan.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Petani di Subang Dimintai Rp 598 Juta Agar Anaknya Lolos Seleksi Polwan, Ini Penjelasan Polda Metro.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(WartakotaLive.com/Ramadhan L Q)