"Ada enam jiwa yang tinggal (di rumah Neneng). Anaknya (HR) masih sekolah. Kalau Neneng enggak bekerja, dibantu sama keluarga. Dia jarang bergaul dengan lingkungan," ujarnya, Selasa (21/5/2024).
Selain itu, warga tak tahu jika HR tengah berbadan dua. Sebab HR tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa.
Ia juga tak pernah melihat adanya laki-laki yang tak dikenal berkunjung.
"Saya enggak pernah lihat, kayaknya (pacar HR) enggak pernah ke situ. Kalau anaknya bu Neneng satu saja, HR saja," sambungnya.
Terancam 15 tahun penjara
Neneng sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membiarkan anak remajanya berhubungan badan dengan pacarnya.
Ia juga terbukti merekam persetubuhan tersebut dan membantu sang anak untuk melakukan aborsi.
Mirisnya, ia sempat memodali tersangka lain, Nurhayati alias N sebesar Rp 2 juta untuk membeli obat penggugur kandungan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
Ia pun terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kehamilan HR baru diketahui pada April 2024.
Neneng panik, hingga berencana membantu anaknya itu melakukan aborsi.
Neneng sempat berupaya menggugurkan janin dalam kandungan anaknya dengan memberikan sejumlah ramuan.
Baca juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Akankan Neneng Dapat Keringanan Hukuman Karena Masih Menyusui Anaknya ?
Namun upaya tersebut gagal, hingga kemudian Neneng Komala Dewi meminta bantuan kepada seorang kenalan, perempuan berinisial NA alias Nyai (55).
Ia meminta bantuan kepada Nyai membelikan obat-obatan penggugur kandungan.
Kasus ini terkuak, saat HR akhirnya melahirkan di kamar mandi rumahnya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 16 April 2024.