News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pembacokan di Kebun Jeruk Ditangkap Usai 6 Bulan Jadi Buron, Sembunyi di Subang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol - Setelah buron lebih dari 6 bulan, pria berinisial MA (29) pembacok tetangga berinisial MI (30), di Jalan H Jafar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/10/2023) lalu ditangkap

Laporan Wartawan Warta Kota Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah buron lebih dari 6 bulan, pria berinisial MA (29) pembacok tetangga berinisial MI (30), di Jalan H Jafar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/10/2023) lalu ditangkap

MA kabur dari rumahnya menuju Subang, Jawa Barat, usai aksi nekatnya itu terjadi.

"Pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya daerah Kertajati Subang Jawa Barat," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).

Sutrisno berujar, MA berhasil diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 05.00 WIB.

Adapun kronologis kejadiannya, lanjut Sutrisno, bermula pada saat MA tengah melintas di Jalan H Jafar, kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: Remaja di Depok Jadi Korban Pembacokan Komplotan Remaja Bersenjata Tajam

Kemudian, MA bertemu dengan korban MI yang merupakan tetangganya sendiri.

Korban MI meneriaki pelaku dengan nada menantang hingga memuat MA tidak berkenan.

"Korban kemudian meneriaki pelaku dengan ucapan 'Woi, kenapa?'," kata Sutrisno.

"Tidak terima dengan teriakan tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil golok. Setelah itu, dia kembali ke lokasi kejadian," imbuhnya.

Sesampainya di tempat kejadian, MA langsung menghampiri MI yang masih ada di lokasi.

Pelaku lantas menyerang korban dengan brutal ke arah wajah, lengan dan punggung korban.

Korban mengalami luka parah dan dilarikan ke tumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

"Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi," pungkasnya.

Kini, atas perbuatannya itu, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (m40)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 6 Bulan Buron, Pria Pembacok Tetangga di Kebon Jeruk Ditangkap Gara-gara Masalah Sepele

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini