Sebelumya, Deki alias DY berhasil ditangkap di warung milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Kota Bekasi pada Rabu (29/5/2024).
Penangkapan ini berdasarkan patroli siber yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya soal adanya jual-beli video porno anak.
Penyidik menemukan adanya akun X @b******n yang mempromosikan link telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
"Link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola tersangka.
Tersangka, kata Ade Safri, mematok harga Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno untuk para pembelinya.
"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," ucapnya.
Baca juga: Jokowi Resmikan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Bangkinang-Koto Kampar Senilai Rp4,8 T
Saat ini, DY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Dia dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan/atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Deki Yanto alias DY (25), tersangka penjualan video porno anak disebut mengelola ratusan grup telegram untuk pelanggannya yang sudah membayar untuk menikmati video-video tersebut.