News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Kejar 398 Pelanggan Video Porno Anak Member Telegram Deki: Setop Menyebarkan!

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus jual beli video porno yang dikendalikan tersangka Deki Yanto alias DY (25) via aplikasi Telegram tidak berhenti di si penjual. Penyidik juga akan mengejar para anggota atau member dari sejumlah grup yang dikelola Deki Yanto di aplikasi Telegram.

Sebelumya, Deki alias DY berhasil ditangkap di warung milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Kota Bekasi pada Rabu (29/5/2024).

Penangkapan ini berdasarkan patroli siber yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya soal adanya jual-beli video porno anak.

Penyidik menemukan adanya akun X @b******n yang mempromosikan link telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur. 

"Link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola tersangka. 

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus perdagangan video porno anak di media sosial dengan menangkap satu orang bernama Deki Yanto, Jumat (31/5/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tersangka, kata Ade Safri, mematok harga Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno untuk para pembelinya.

"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," ucapnya. 

Baca juga: Jokowi Resmikan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Bangkinang-Koto Kampar Senilai Rp4,8 T

Saat ini, DY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Dia dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan/atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Deki Yanto alias DY (25), tersangka penjualan video porno anak disebut mengelola ratusan grup telegram untuk pelanggannya yang sudah membayar untuk menikmati video-video tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini