TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Terungkap aksi Didik Setiawan alias DS (61) menghabisi nyawa bocah perempuan usia 9 tahun berinisial GH dengan cara dibekap pakai bantal dan dicekik di kediamannya, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan setelah korban dipastikan meninggal dunia, lantas jasadnya dimasukan ke dalam karung.
“Korban dibekap menggunakan bantal dan tangan kanan pelaku mencekik korban, sehingga korban meninggal dunia,” kata AKBP Firdaus, Senin (3/6/2024).
Setelah jasad korban dimasukan ke karung ukuran 50 kg, lantas pelaku memasukkan karung berisi jasad korban ke dalam lubang yang berada di bagian belakang rumahnya.
“Persis di belakang rumah, di dalam galian tanah sedalam lebih kurang 2,5 meter,” jelasnya.
Saat Polisi melakukan penyisiran di kediaman DS, polisi awalnya menduga ada korban selain GH.
Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi, Korban Dibekap dan Dicekik
Mengingat ditemukan lubang galian berukuran serupa di bagian dalam kediaman DS.
Hanya saja ketika dipastikan pihak kepolisian rupanya tidak ditemukan.
“Ada dua titik (lubang) satu titik memang direncanakan pelaku untuk menanam korban, satu titik lagi kami duga mungkin ada korban lainnya, tapi kami sudah lakukan penggalian sedalam satu meter namun tidak ditemukan,” imbuhnya.
Pelaku dalam melancarkan aksinya, melakukan bujuk rayu agar korban berinisial GH mau diajak ke rumahnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah di Bekasi Diduga Dukun, Rumah Pelaku Sering Dikunjungi Orang Malam Hari
Di rumah, DS melakukan tindak asusila terhadap korban sebanyak dua kali lalu dibunuh dengan cara menyekap menggunakan bantal dan mencekik lehernya.
"Pelaku melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pidana pencabulan, selanjutnya melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Firdaus.
Atas perbuatannya, DS dijerat pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan.
Ia disangkakan dengan Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Kakek korban, Mujahir mengatakan berharap pelaku DS dihukum seberat-beratnya.