News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Muda Berperilaku Menyimpang

Ibu Muda yang Cabuli Anaknya di Tangsel Diduga Korban Kekerasan Seksual Ayahnya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan R (22), mama muda di Tangsel yang melakukan pencabulan terhadap anaknya sambil divideokan hingga viral di media sosial setelah menyerahkan diri pada Minggu (2/6/2024)

Jika tak bersedia membuat video syur tersebut, akun Facebook Icha Shakila mengancam akan menyebarkan foto bugil milik Raihany.

Namun, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun Facebook Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.

Iming-iming uang Rp 15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka Raihany.

"Waktu itu dia udah sempat lapor ke Polsek Ciledug, cuma disuruh langsung ke Polres. Hany dan suaminya tidak melanjutkan laporannya," kata Yolo Ine.

Baca juga: Fakta Baru Mama Muda Cabuli Anak Kandung, Punya Suami hingga Alasan Buat Video Asusila

Yolo Ine lalu menyebut Raihany menikah di usia yang masih sangat muda, yakni 17 tahun.

Ternyata bukan tanpa alasan Raihany menikah di usia belia.

Raihany disebut Yolo Ine menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh ayah kandungnya berkali-kali.

Akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk menikahkan Raihany dengan suaminya saat ini.

"Lalu alasan Hany nikah muda itu, karena dia berkali-kali berusaha diperkosa bapak kandungnya. Dia itu nikah tahun 2018, karena belum cukup umur, jadi dia dinikahin dulu secara siri oleh suaminya," ujar Yolo Ine.

Menurut Yolo, Raihany kemudian menikah secara resmi di KUA setelah umurnya cukup.

"Keluarga si Hany enggak ada yang dampingin," imbuhnya.

Baca juga: Ibu Muda yang Cabuli Anaknya di Tangsel Mengaku Sempat Diminta Kirim Video Mesum dengan Suaminya

Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Raihany sebagai tersangka.

Raihany dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE. 

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mama Muda yang Cabuli Anak di Tangsel Diduga Korban Kekerasan Seksual Ayahnya, Terjadi saat Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini