Selain itu, uang yang dijanjikan juga tidak kunjung dikirimkan oleh akun tersebut.
"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila."
"Namun, akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," tutur Ade Ary.
Ade Ary menuturkan pembuatan video tersebut dilakukan di rumah kontrakan R yang berada di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Di sisi lain, akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, akun Facebook yang meminta R memproduksi video pencabulan tersebut saat ini masih buron.
"Betul (masih buron)," kata Ade Ary.
Dia juga menuturkan, saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik disandingkan dengan alat bukti lain," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)