TRIBUNNEWS.COM - Ibu muda berinisial R (22) tengah menjadi perbincangan lantaran mencabuli anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.
R melakukan perbuatannya itu, di sebuah rumah wilayah Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kini R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Pertama kita melakukan penahanan wanita R sebagai terduga pelaku," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Berikut 3 fakta baru mengenai kejadian ini yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Keputusan R Sendiri
Pihak kepolisian mengatakan video yang dibuat pada 30 Juli 2023 itu atas inisiatif dari R sendiri.
Mulanya, tersangka diperintah oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) untuk membuat konten video porno dengan siapa pun.
"Jadi awalnya si akun IS sifatnya dia menyuruh si pelaku untuk membuat video pornografi dengan siapa pun, terserah R," ujar AKBP Hendri Umar dilansir WartaKotalive.com.
IS sempat menawarkan supaya R merekam hubungan intimnya dengan sang suami. Namun, suami R tak ada di tempat.
"Tapi, sempat waktu itu IS menawarkan dengan suami kamu aja bikin video itu. Tapi ternyata karena suaminya tidak ada di tempat dan juga kemungkinan kalau dari terduga pelaku R menyampaikan, tidak mau," terangnya.
Baca juga: Buru Pemilik Akun Facebook Icha Shalika, Ponsel Mama Muda Cabuli Anak di Tangsel Diperiksa Labfor
Atas dasar itu, R membuat konten porno dengan mencabuli anaknya sendiri atas inisiatif pribadi.
"Makanya dia mengambil keputusan sendiri untuk membuat video ini dengan melibatkan anaknya yang masih berumur empat tahun, jadi itu adalah inisiatif dari si pelaku R untuk membuat video ini dengan si anaknya," ucapnya.
2. Anak Ditempatkan di Safe House
Anak yang dicabuli R ditempatkan di rumah aman atau safe house.
Menurut AKBP Hendri Umar, keputusan ditempatkannya sang anak di rumah aman berdasarkan hasil koordinasi kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPA Tangerang Selatan.
"Terhadap si anak inisial MR, sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman atau safe house," ujar Hendri.
Menurutnya, pihak kepolisian terus berupaya memulihkan kondisi sang anak di mana psikolog anak turut dilibatkan.
3. Kejiwaan R Diperiksa
Sementara dari Polda Metro Jaya melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka R.
"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi aktif dengan psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya untuk mendalami pemeriksaan kejiwaan pelaku."
"Untuk hasil pemeriksaan, apabila sudah ada, akan kami update," tutur Hendri.
4. Polisi Buru IS
Pemilik akun Facebook Icha Shalika yang menyuruh R merekam aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri masih diburu oleh polisi.
Saat ini polisi telah mengamankan dua handphone (HP) milik R untuk dibongkar dan diperiksa penyidik.
"Untuk pengembangan lebih lanjut itu pasti kami lakukan, jadi hingga saat ini untuk seluruh HP ada dua HP yang kita amankan, dua-duanya milik terduga pelaku," kata Hendri.
Handphone tersebut, jelasnya, tengah diteliti lebih lanjut di laboratorium digital forensik.
Hendri menyebut, pihaknya tengah mendalami semua hal, termasuk sosok Icha Shakila yang saat ini masih buron.
"Penyidikan akan terus kami lanjutkan pasti kami kembangkan, dengan melihat barang bukti yang ada kita akan lakukan pemeriksaan dengan menggunakan laboratorium forensik digital yang kita miliki. Terutama untuk mengecek device-device HP ataupun mendalami akun IS yang terlibat dalam perkara ini," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Aksi R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023 lalu.
R yang kala itu terdesak kebutuhan ekonomi dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.
Akun tersebut, meminta agar mama muda tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.
Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut.
Ketika itu R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto bugilnya akan disebarluaskan.
"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya atas nama R (umur 5 tahun)" jelasnya.
Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya bualan semata.
Akun itu justru tak bisa dihubungi selepas tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial.
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Fakta Baru Kasus Ibu Muda di Tangsel Cabuli Anaknya Sendiri untuk Konten Video Porno.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)