“Fakta awal yang didapatkan korban masih di bawah umur sesuai KK dan ijazah korban yang didapatkan dari orang tuanya, namun korban memiliki KTP berusia 22 tahun."
"Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa dipekerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO,” imbuh Zain.
Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus ART Tewas Lompat dari Lantai 3: Umur Korban Dipalsukan Jadi 21 Tahun
4. Majikan hingga Penyalur Jadi Tersangka
Setelah mendalami peristiwa ART lompat dari atap rumah majikan di Tangerang, polisi menetapkan empat tersangka.
Keempat orang tersebut adalah J, L, K, dan H alias Babeh.
J merupakan penyalur dan L adalah majikan korban.
Sementara, H merupakan pembuatan KTP palsu korban.
Lalu, K adalah penghubung antara J dan H.
H telah menekuni profesi sebagai pembuat KTP palsu selama beberapa waktu terakhir.
Selama ini, ia telah membuat puluhan KTP palsu.
“Kepada petugas, tersangka H mengaku sudah membuat KTP palsu sebanyak 20 buah untuk diberikan kepada tersangka lainnya, pria berinisial K, hanya dengan mengirimkan foto dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp,” ujar Zain dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).
“K membantu membuat KTP baru atas nama korban dengan imbalan uang Rp300 ribu,” ungkapnya.
Zain mengatakan J diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak di bawah umur dengan cara memalsukan identitasnya agar bisa diperkerjakan sebagai ART.
5. Majikan Diduga Aniaya Korban
L, majikan korban, diduga melakukan tindak penganiayaan.
Zain mengatakan, L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap CC, hingga membuatnya berusaha kabur.