TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dua ibu muda yang mencabuli anak kandungnya, AK (26) di Bekasi, Jawa Barat dan R (22) di Tangerang Selatan, Banten ternyata punya kemiripan.
AK dan R ternyata melakukan aksi tidak terpuji tersebut atas perintah dari pemilik akun Facebook Icha Shakila.
"Disuruh oleh akun Facebook IS, sama dengan yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Polisi Kesulitan Cari Sosok Icha Shalika, yang Suruh Mama Muda Videokan Aksi Pencabulan ke Anak
Ade mengatakan AK telah ditetapkan sebagai tersangka. AK adalah ibu muda yang mengenakan baju oranye yang videonya viral di media sosial.
"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," kata Ade.
Adapun motif tersangka AK melakukan perbuatannya itu hingga viral di media sosial, karena faktor ekonomi.
"Hasil (pemeriksaan) sementara motif ekonomi," ucap Ade Ary.
AK rekam aksinya tahun 2023
AK diketahui melakukan perbuatan nista itu pada akhir tahun lalu.
Menurut Ade, kejadian itu direkam di Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan, AK tidak memiliki pekerjaan.
Viralnya video tersebut di media sosial membuat polisi melakukan penyelidikan.
"Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku," ujar Ade Ary.
Baca juga: Mama Muda Videokan Aksi Pencabulan ke Anak, Mungkinkah Polisi Pertimbangkan Restorative Justice?
AK ditangkap di Kampung Rawa Ilat RT 001 RW 009 Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024) pukul 05.00 WIB.
"Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," kata dia.