News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Tampang Pengeroyok Pelajar Hingga Tewas di Kemang: Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang pelaku pengeroyokan pelajar berinisial FY, ND, saat ditangkap penyidik Polsek Mampang Prapatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi telah menetapkan ND dan R sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial FY (20) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, kedua tersangka pasangan kekasih itu dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah pasal terkait pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman mati.

“Tersangka ND kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP,” ucap David.

Baca juga: Aksi Keji Pemuda Keroyok Pelajar di Kemang Motif Asmara: Pankreas Korban Robek, Lambung Berisi Darah

“Sementara, tersangka R kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP,” sambung dia.

Kendati sama-sama terancam pidana mati, David menyebutkan bahwa hal itu tak berlaku untuk tersangka R.

Pasalnya, R diketahui masih di bawah umur dan dianggap masih anak-anak di mata hukum.

“Untuk anak R hukuman maksimalnya bukan pidana mati, hanya sepertiga masa tahanan maksimal yang tertulis di pasal,” ungkap dia.

Adapun ND merupakan tersangka utama dalam kasus pengeroyokan FY. ND disebut telah melancarkan pukulan dan tendangan di bagian kepala, dada, dan perut korban.

Sementara, R merupakan pemicu dari adanya pengeroyokan. Karena cerita dari R, ND dan dua pelaku lainnya akhirnya memukuli FY.

“Peran R adalah memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuh David.

Ibu korban minta semua pelaku ditangkap

Nurhayati, ibu dari FY meminta polisi segera menangkap semua pelaku.

“Sudah pasti kami menuntut agar semua pelaku ditangkap,” ujar dia usai mengebumikan sang anak di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Prosesi pemakaman pelajar yang tewas dikeroyok di kawasan Kemang, FY (20), diiringi dengan isak tangis ketika dimakamkan di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo))

Menurut Nurhayati, apa yang dilakukan para pelaku sudah keterlaluan. Pasalnya, nyawa anaknya sampai direnggut dari dirinya untuk selamanya.

“Kalau sudah sampai menghilangkan nyawa, sangat keterlaluan. Mungkin kalau bisa, nyawa dibayar nyawa. Tapi kan tidak bisa seperti itu,” tutur dia.

Nurhayati mengungkapkan, anaknya memang pernah bercerita bahwa dirinya mendapatkan ancaman dari seseorang. Ancaman itu disebut berasal dari kekasih baru R.

“Jadi anak saya dulu pacaran sama si R. Nah, yang saya tahu, anak saya dapat ancaman dari pacarnya R yang sekarang. Tapi saya belum bisa mengungkapkan masalahnya perihal apa,” kata dia.

Baca juga: Terkuak Motif Penganiayaan yang Menewaskan Pelajar di Mampang, Polisi Kejar 2 Tersangka Lainnnya

Ia hanya bisa memastikan bahwa FY sedang tes Paket B di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri 31 saat hari kejadian.

Namun, Nurhayati tak tahu persis kapan anaknya dikeroyok.

“Saya sempat teleponan sama dia (FY). Saya wanti-wanti untuk hati-hati. Tapi dia minta saya enggak khawatir karena lagi tes. Habis itu sudah tak ada kabar,” imbuh dia.

Sebagai informasi, FY merupakan seorang pelajar yang tengah menempuh Paket B atau ijazah setara SMP di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri 31.

Ia diduga dikeroyok beberapa orang di Jalan Kemang Timur V, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 11.15 WIB. FY dinyatakan meninggal dunia di tempat usai dikeroyok. (Kompas.com/TribunJakarta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini