Warga yang curiga pun sempat mendatangi kediaman DS. Ketika polisi datang, warga bersama polisi pun mendobrak rumah DS dan melakukan penggeledahan, Sabtu (1/6/2024).
Setelah beberpa jam dilakukan penggeledahan, GH ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lubang yang berada di bagian belakang rumah pelaku pada Minggu (2/6/2024) dini hari.
Saat ditemukan korban dalam kondisi terbungkus karung.
Sempat menyeruak bila pembunuhan tersebut terkait praktik perdukunan. Hal tersebut setelah polisi menemukan sesajen dan benda-benda yang biasa digunakan untuk praktik perdukunan di rumah DS.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal atau pasal 338 KUHP.
(tribunnews.com/ abdi/ tribunbekasi.com/ rendy rutama)