News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Pembunuh Bocah Perempuan di Bekasi, Habisi Korban Untuk Tutupi Aib Usai Lampiaskan Hasrat

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didik Setiawan alias DS, pelaku pembunuhan anak berinisial GH di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Warga yang curiga pun sempat mendatangi kediaman DS. Ketika polisi datang, warga bersama polisi pun mendobrak rumah DS dan melakukan penggeledahan, Sabtu (1/6/2024).

Setelah beberpa jam dilakukan penggeledahan, GH ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lubang yang berada di bagian belakang rumah pelaku pada Minggu (2/6/2024) dini hari.

Saat ditemukan korban dalam kondisi terbungkus karung.

Sempat menyeruak bila pembunuhan tersebut terkait praktik perdukunan. Hal tersebut setelah polisi menemukan sesajen dan benda-benda yang biasa digunakan untuk praktik perdukunan di rumah DS.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal atau pasal 338 KUHP.

(tribunnews.com/ abdi/ tribunbekasi.com/ rendy rutama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini