Apalagi, pelaku meminta menukarkan uang itu dengan nada ancaman.
"Jadi ditukarkan itu, 'udah katanya cepat'. 'Aku kenal sama bosmu, ini jumlahnya Rp 2,5 juta, ini kamu ambil saja uang, ambil aja ini'," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menirukan gaya pelaku saat konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/6/2024).
"Nah setelah dicek uangnya, ternyata enggak sesuai," ujar Sugirab.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Palmerah Ipda Sabam Purba mengatakan bahwa kala itu korban tidak memberikan uang sebanyak yang diminta oleh pelaku.
Pasalnya, saat itu uang hasil jualannya di kotak kasur hanya ada Rp 1,1 juta.
Uang itulah yang lantas diberikan korban kepada pelaku.
"Karena yang ada di laci Rp 1,1 juta, itulah yang diberikan kepada pelaku," kata Sabam dalam konferensi pers, Selasa (4/6/2024).
Adapun uang hasil menipu itu, dibagi rata oleh kedua pelaku. Masing-masing dari mereka mendapat Rp 750.000.
Kemudian, uang tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk narkoba masih kami dalami, masih dalam pemeriksaan juga," ungkap Sabam.
Lebih lanjut, Sabam menyebut jika kedua pelaku ditangkap di rumahnya, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (3/6/2024).
Keduanya pun resmi ditahan di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka dikenakan Pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video seorang pria melakukan penipuan bermoduskan menukar uang receh kepada karyawan kedai ayam goreng, di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (21/5/2024).