TRIBUNNEWS.COM - Satu keluarga diduga disekap di sebuah kantor di Jl Kapuk Muara Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Setelah ditelusuri, korban yang disekap bernama Heri.
Heri disekap bersama dengan istri dan dua anaknya.
Heri bersama istrinya dan kedua anaknya diduga disekap lantaran tak bisa membayar utang ke perusahaan tempatnya kerja.
Istri dan dua anak Heri yang masih berusia di bawah umur pun ikut jadi korban dugaan penyekapan lantaran utang senilai ratusan juta rupiah.
Mengutip TribunJakarta.com, dalam sebuah video amatir, terlihat istri Heri dan dua anaknya hanya berdiam diri di sebuah ruangan.
Di ruangan tersebut, istri dari Heri hanya bisa duduk.
Sementara anak laki-lakinya terlihat tidur.
Namun, anak perempuan Heri terlihat menangis di pelukan sang ibu.
Gadis belia tersebut menangis kelaparan dan ingin pulang.
"Mama, dede mau pulang, laper. Dede mau pulang," ucap anak korban dalam video yang diterima pada Minggu (9/6/2024).
Baca juga: Terkuak Pekerjaan Sosok Perempuan Muda yang Disekap di Apartemen Kemayoran
"Banyak orang kok di sini, nggak usah takut, ada mama," ucap istri Heri menenangkan putrinya.
Seorang rekan Heri bernama Nurdin menuturkan, satu keluarga tersebut diduga disekap sejak Jumat (7/6/2024) malam.
Nurdin menuturkan, korban yang merupakan seorang sales di perusahaan tersebut memiliki utang senilai Rp150 juta.
Namun, saat ditagih, Heri tak bisa membayarnya.
Hal tersebut membuat bos perusahaan akhirnya menahan Heri dan keluarganya.
"Pak Heri berjanji akan mengembalikan uang perusahaan tersebut dengan (menggadaikan) sertifikat (rumah),"
"Tapi pada hari yang bersamaan dia tidak boleh kembali," kata Nurdin saat melapor di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (9/6/2024) malam.
Diketahui, Heri disekap sejak Jumat, namun dua anak dan istrinya disekap pada Sabtu (8/6/2024) pagi.
Istri dan dua anaknya dijemput oleh oknum tertentu.
Nurdin menuturkan, satu keluarga tersebut ditelantarkan di dalam ruangan sekuriti perusahaan.
Hingga Minggu (9/6/2024) malam, mereka belum dilepaskan.
Bahkan, dompet dan ponsel mereka turut disita.
Heri pun akhirnya meminjang HP milik sekuriti perusahaan untuk merekam kondisinya.
Video tersebut lantas dikirimkan ke Nurdin.
Baca juga: Tidak Bisa Bayar Utang, Seorang Pria Bersama Istri dan 2 Anaknya di Penjaringan Disekap Bos
"Sampai sekarang (Minggu) malam belum balik. Informasi terbaru istrinya itu dipukul di depan anak-anak,"
"Semuanya sangat trauma," kata Nurdin.
Mendapati video tersebut, Nurdin pun melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
Pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengna mendatangi tempat penyekapan.
Anggota kepolisian pun mendatangi kantor tempat dugaan penyekapan.
Namun, pihak petugas kepolisian keluar tanpa membawa petunjuk apapun.
Perempuan 19 Tahun Disekap di Apartemen
Seorang perempuan berinisial RJ (19) disekap dua pria di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024) lalu.
Penyekapan tersebut terbongkar setelah pihak Polsek Kemayoran mendapat informasi dari salah satu warga yang melaporkan ke Unit Reskrim.
Polisi yang mendapatkan laporan pun langsung menuju ke lokasi kejadian di lantai 30 apartemen di kawasan Kemayoran tersebut.
Saat datang, polisi mendapati korban diikat di bagian tangan dan kakinya.
"Mulutnya terlakban, kaki dan tangannya terikat oleh tali tambang yang kecil," ujar Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite, Senin (20/5/2024).
Mengutip TribunJakarta.com, selain disekap, korban juga dianiaya oleh pelaku.
"Ada sedikit luka-luka," ujar Ricky.
Baca juga: Modus Pelaku Pembunuhan di Bekasi Ajak Bocak ke Rumahnya, Korban Dicabuli dan Disekap
Pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku.
Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold J Simanjuntak mengatakan AS (34) ditangkap di lobi apartemen.
Sementara pelaku lainnya melarikan diri namun berhasil diringkus di Stasiun Gambir.
“CA (29) berhasil melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim. Berhasil diamankan di Stasiun Gambir,” ungkap Arnold.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakpus, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, korban merupakan seorang perempuan 'open BO'.
"Iya begitu (open BO)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan.
Kepada TribunJakarta.com, Anton menuturkan bahwa pelaku AS terlebih dahulu mengenal korban.
"Tersangka ini sudah kenal dengan korban. Kenalnya juga dengan yang sama, open BO," ujarnya.
Ia juga menuturkan, kedua pelaku menyekap korban karena ingin menguasai harta RJ.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Bisa Bayar Utang, Pasutri dan 2 Anak di Bawah Umur Disekap Bos Suami dalam Kantor di Penjaringan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino/Rr Dewi Kartika H/Ferdinand Waskita Suryacehya)