News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa Pendidikan

KJP Plus Mei-Juni 2024 Cair Hari Ini, Ikuti Cara Cek Penerima di Kjp.jakarta.go.id dan Besarannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman pencairan dan KJP Plus Mei-Juni 2024 gelombang 1, hari ini Kamis (13/6/2024). Cara cek penerima KJP Plus Mei-Juni 2024 gelombang 1 yang cair hari ini Kamis (13/6/2024), berikut cara cek di kjp.jakarta.go.id dan besaran dananya.

Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta per bulan sebesar Rp170.000/bulan

3. SMA/MA

Jumlah penerima KJP Plus Mei-Juni 2024 jenjang SMA/MA 44.301 peserta didik.

Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk per bulan sebesar Rp290.000/bulan.

4. SMK

Jumlah penerima KJP Plus Mei-Juni 2024 jenjang SMK 76.603 peserta didik.

Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk per bulan sebesar Rp240.000/bulan.

5. PKBM

Jumlah penerima KJP Plus Mei-Juni 2024 untuk PKBM 899 peserta didik.

Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

  1. Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless).
  2. Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.
  3. Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
  4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.
  5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
  6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Syarat Penerima KJP Plus

  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini