Laporan Wartawan Wartakota Hironimus Rama
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pria berinisial MRS (31) asal Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digelandang ke kantor polisi.
Ia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun, AN.
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin mengatakan, kejadian pencabulan ini terjadi Kampung Ciangkrih, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (16/6/2024), sekitar pukul 11.30 WIB.
"Kami mendapat laporan atas kejadian ini dari keluarga korban pada Minggu (16/6/2034) sore. Petugas meluncur ke lokasi untuk mengamankan MRS," kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Polisi Sebut Mama Muda di Tangsel yang Videokan Aksi Pencabulan ke Anak Tak Alami Gangguan Jiwa
Polisi menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.
"Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi tak berbusana di rumah mereka.
"Saat IRD baru pulang kerja, ia mendapati pintu rumah terkunci dari dalam," jelas Budi.
Setelah ketukan di pintu tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.
"IRD terkejut saat menemukan AN dalam keadaan tidak mengenakan celana," paparnya.
Ketika ditanya, AN menceritakan dengan rasa takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, MRS, yang saat itu berada di kamar mandi.
"IRD menginterogasi MRS dan mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah mencabuli AN sebanyak lima kali," ucap Budi.
Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.