TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Warga DKI Jakarta yang memiliki dua bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar kini bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kini Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah aturan terkait pembebasan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.
Adapun kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formula Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2
Dalam aturan baru yang diterbitkan Pj Gubernur Heru Budi ini, pembebasan PBB dengan nilai di bawah Rp2 miliar hanya berlaku untuk satu hunian.
“Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar itu masih ada, tapi untuk satu hunian saja. Beda dari kebijakan tahun lalu dimana seluruh di bawah Rp2 miliar itu dibebaskan,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Lusiana menyebut, pemerintah sebelumnya membebaskan pajak bangunan dengan nilai di bawah Rp2 miliar lantaran ekonomi masih belum sepenuhnya pulih setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.
Setelah ekonomi pulih, Pemprov DKI pun mengubah aturan tersebut dan tetap mengenakan PBB bagi warga yang memiliki lebih dari satu rumah.
Pembebasan pajak pun hanya berlaku untuk rumah dengan nilai paling mahal.
“Sedangkan untuk rumah kedua dan seterusnya yang tahun sebelumnya PBB nol, maka sekarang dikenakan 50 persen dari PBB yang harus dibayar,” ujarnya.
Anak buah Pj Gubernur Heru Budi Hartono ini bilang, kebijakan baru ini diterbitkan untuk menciptakan keadilan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada warga Jakarta di tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga diharapkan bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta,” tuturnya.
Baca juga: Ada Diskon 10 Persen untuk Warga Jakarta yang Bayar PBB Lebih Awal, Begini Persyaratannya
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” sambungnya.
Bagi masyarakat yang hanya memiliki satu rumah, namun dikenakan pajak, ia menyarankan untuk terlebih dahulu melakukan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Karena banyak yang sudah terjadi transaksi jual-beli tapi tidak mengajukan permohonan perubahan data di SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah), sehingga SIPPT-nya masih pemilik lama,” tuturnya.
Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, yaitu:
Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
1. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
2. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
3. Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
4. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Baca juga: Bapenda Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak Tenaga Listrik, Ini Besaran Tarifnya
• Pembebasan Pokok 50 persen, diberikan untuk kategori:
1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).
2. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
3. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:
1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).
2. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25?ri PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
3. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.
4. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
5. Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2
• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).
b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non-Alam.
• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id.
• Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.
• Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :
a. Satu permohonan untuk satu SPPT;
b. diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;
c. diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;
d. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;
e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
4. Angsuran Pembayaran Pokok
• Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:
a) PBB-P2 tahun 2024
b) Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023
• Permohonan diajukan melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id
• Batas Waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024
• Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran:
a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;
b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
c. dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
5. Keringanan Pokok Pembayaran
• Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2
• Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:
a. Sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 s.d. tanggal 31 Agustus 2024
b. Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 1 September 2024 s.d. 30 November 2024
6. Pembebasan Sanksi Administratif
• Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%.
• Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.
• Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Heru Budi Utak-atik Kebijakan Warisan Anies, Aturan Bebas PBB untuk Rumah di Bawah Rp 2 M Diubah