News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Beberkan Peran 4 Tersangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Pemilik Kantor Akuntan Masih Buron

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan uang palsu (Upal) senilai Rp22 Miliar yang diungkap Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga orang tersangka di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Cengkareng, Jakarta Barat setelah menangkap tiga tersangka sebelumnya berinisial M, YA, dan FF.

Satu tersangka baru ini yakni berinisial F. Sehingga total tersangka saat ini sudah ada empat orang. 

"Untuk tersangka ada 4 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/6/2024). 

Baca juga: Fakta Penemuan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta, Hendak Diedarkan 3 Tersangka, Dicetak di Sukabumi

Ade Ary menerangkan peran masing-masing tersangka yang terlibat dalam pembuatan uang palsu tersebut.

Pertama yakni tersangka M alias Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Selain itu, dia juga yang menjerat tersangka lain untuk ikut dalam bisnis tersebut.

"Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," ujarnya. 

Kedua, tersangka FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.

"YS Alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta paking ke dalam plastik," tuturnya.

Terakhir, tersangka yang baru berinisial F berperan untuk mencarikan tempat baru produksi uang palsu kepada tersangka M dengan dijanjikan uang Rp500 juta.

F juga yang menghubungi buronan berinisial U yang memiliki Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat untuk jadi tempat produksi dan penyimpanan.

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta

Dalam kasus ini, masih ada empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

DPO pertama berinisial I yang berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu dengan gaji setiap hari Rp 1 juta dan bonus Rp. 100 juta apabila sudah terjadi transaksi dan juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut.

Kedua berinisial U selaku pemilik Kantor Akuntan Publik, ketiga P selaku pembeli uang palsu dan A selaku tim sindikat yang terdahulu.


Belum Sempat Diedarkan

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

Sebelumnya, polisi menangkak tiga orang yang terlibat dalam sindikat ini berinisial M, YS dan FF pada Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Pembuat Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar di Jakarta Barat, 3 Orang Ditangkap

"Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.

Baca juga: Detik-detik Sepasang Kekasih di Cimahi Ditangkap usai Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Beruntung, para tersangka belum sempat menyebarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

Atas perbuatannya, ketiganya kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini