News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemesan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar Masih Buron, Polisi Lakukan Pengejaran

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra bersama jajaran TNI dan Bank Indonesia saat menampilkan 220 ribu uang palsu yang berhasil diungkap Subdit Ranmor Direskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengatakan bahwa uang palsu sejumlah 220 ribu lembar yang diproduksi oleh empat tersangka merupakan pesanan dari seorang pria berinisial P yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, diketahui P memesan ratusan ribu lembar uang palsu itu untuk ditukar dengan uang asli yang akan dimusnahkan atau disposal sesuai ketentuan bank.

Baca juga: Uang Palsu Rp 22 Miliar Hendak Dijual Rp 5 Miliar, Dicetak di Sukabumi dan Disimpan di Jakarta

P kata Wira memesan uang palsu itu melalui tersangka M alias Mul yang memang berperan sebagai pencari pembeli uang palsu yang diproduksi tersebut.

"Saudara M mendapat pesanan dari orang Jakarta bernama P. Untuk uang palsu yang diproduksi akan dibayarkan 1 banding 4 dengan uang asli, dimana uang palsu tersebut akan dijadikan disposal," ucap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

"Artinya uang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditukar dengan uang palsu, sehingga yang akan dimusnahkan bisa ditransaksikan," sambungnya.

Baca juga: Terungkap, 1 Tersangka Kasus Uang Palsu Pinjam Mobil Dinas TNI Milik Saudaranya yang Purnawirawan

Nantinya lanjut Wira, DPO P ini akan membayarkan 220 ribu uang palsu itu senilai Rp 5,5 Miliar dan bakal dilakukan transaksi pada Senin 17 Juni 2024 atau tepat ketika Hari Raya Idul Adha.

Meski begitu Wira belum menjelaskan secara detail mengenai latarbelakang daripada DPO inisial P ini.

Dirinya hanya mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka tersebut.

"P ini sudah DPO kalau sudah dapat nanti akan diungkapkan," pungkas Wira.

Seperti diketahui, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp 22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (15/6/2024).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial M alias Mulyana, YS alias Ustad, FF, dan F.

Tersangka M alias Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Selain itu, dia juga yang menjerat tersangka lain untuk ikut dalam bisnis tersebut.

"Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kedua, tersangka FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.

"YS Alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta paking ke dalam plastik," tuturnya.

Baca juga: Uang Palsu Rp22 Miliar Diproduksi di Sukabumi Jawa Barat, Sejumlah Alat Percetakan Disita

Terakhir, tersangka yang baru berinisial F berperan untuk mencarikan tempat baru produksi uang palsu kepada tersangka M dengan dijanjikan uang Rp500 juta.

F juga yang menghubungi buronan berinisial U yang memiliki Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat untuk jadi tempat produksi dan penyimpanan.

Selain itu, polisi juga masih memburu empat orang lain berinisial I, U, P, dan A yang turut membantu memproduksi hingga pembeli uang palsu tersebut.

Beruntung, para tersangka belum sempat menyebarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

Atas perbuatannya, para tersangka kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini