Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi telah menangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival di Pasar Kamis, Tangerang, Muhammad Dian Permana (27).
Saat ini, Dian telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Baca juga: Terungkap Siasat Licik Panitia Konser di Tangerang yang Kabur Sebelum Lentera Festival Digelar
"Sudah jadi tersangka. kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
Adapun Dian ditangkap di kawasan Leuwidamar Baduy, Lebak, Banten pada Rabu (26/6/2024) kemarin tanpa perlawanan.
"Tidak (melakukan perlawanan saat ditangkap)," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser yang Berujung Kericuhan di Tangerang
Atas perbuatannya, Dian dijerat dengan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.
Sebelumnya, Konser Tangerang Lentera Festival 2024 yang digelar di Lapangan Bola Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berakhir ricuh, Minggu (23/6/2024).
Konser tersebut ricuh setelah penampil tak jadi manggung lantaran pihak panitia belum memenuhi kewajibannya.
Penonton pun meluapkan emosi dengan melakukan pembakaran.
Dari aksi ricuh tersebut Polsek Pasar Kemis pun telah memeriksa sejumlah saksi.
Sudah ada delapan saksi yang diperiksa usai batalnya konser tersebut.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi mengatakan, delapan orang yang diperiksa itu merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan konser.
"Yang sudah diperiksa sampai sore hari ini dari pihak vendor ada 5 orang dan panitia penyelenggara ada 3 orang, jadi total 8 orang yang sudah kami periksa," ujar Ucu.