News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akhirnya Pencuri Kabel PLN yang Resahkan Warga di Tambora Tertangkap, Polisi Buru Sosok Pengepul

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Tambora menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua tersangka pencuri kabel PLN di kawasan Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (28/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Polsek Tambora menangkap sindikat pencurian kabel PLN berjumlah dua orang berinisial GA (39) dan AN (42).

Keduanya berhasil ditangkap saat mencuri kabel PLN di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6/2024).

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari perwakilan PLN mengenai keluhan pelanggan yang aliran listriknya kerap terganggu.

"Dua orang segera diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan interogasi. Benar bahwa dua orang tersebut melakukan pencurian," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida saat konferensi pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (28/6/2024).

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka ternyata sudah dua kali mencuri kabel PLN untuk diambil bagian tembaganya untuk nantinya dijual.

"Pengakuan dari tersangka mereka sudah melakukan ini sebelumnya sudah 2 kali tapi tertangkap baru ini yang pertama. ketika mereka melakukan ini yang ketiga baru tertangkap," ucapnya.

Baca juga: Warga Karawang Geger Suara Perempuan Tertawa saat Tengah Malam, Ternyata ODGJ Rebahan di Atap Masjid

Adapun keduanya sudah berhasil mencuri 9 kilogram kabel yang dijual Rp120 ribu per kilogramnya. Sehingga, total sudah Rp1.080.000 uang yang mereka dapat.

Donny mengatakan, tembaga kabel PLN hasil curian dijual kepada seseorang pengepul di daerah Cengkareng, Jakbar. Polisi masih memburu sosok pengepul tersebut.

"Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh anggota Polsek Tambora," ucap dia.

Donny mengatakan dari pengakuannya, motif mereka melakukan tindak pencurian ini karena ekonomi.

"Motifnya ekonomi jadi mencuri dan uangnya hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari," ucap dia.

Baca juga: Video Adik Terpidana Kasus Vina Tandai Wajah Penyidik yang Oleskan Balsem ke Matanya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Donny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini