News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Pegawai KAI Tega Bunuh Istri di Jaktim, Tuding Korban Selingkuh hingga Hamil 2 Bulan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan karyawan PT KAI, Andika Wahid Widianto (25) terhadap istrinya RNA di kediamannya di wilayah Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, tersangka tega membunuh lantaran cemburu dengan menuduh istrinya telah selingkuh hingga hamil 2 bulan.

Adapun dikatakan Nicolas, rasa cemburu tersebut terjadi ketika korban memainkan hp usai keduanya selesai berhubungan suami istri.

"Pihak tersangka menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain," kata Nicolas dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).

Tak hanya menuduh sang istri berselingkuh, tersangka Andika bahkan juga menuduh RNA telah mengandung dua bulan dari hasil perselingkuhan tersebut.

Baca juga: Kisah Tragis Istri Pegawai PT KAI: Sering Terima KDRT Hingga Tewas, Pernah Cuhat luv husband

Akibat tuduhan itu, keduanya pun terlibat cekcok lantaran pada saat itu korban sama sekali tidak merasa melakukan seperti yang dituduhkan oleh tersangka.

"Akhirnya tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10 sampai 15 menit dan tersangka menjatuhkan korban ke lantai," jelasnya.

Tak berhenti disitu, ketika korban sudah tak berdaya di lantai, tersangka kemudian lanjut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali ke arah wajah dan kepala korban hingga bersimbah darah.

Pada saat itu tersangka pun sempat memastikan kondisi korban apakah benar sudah meninggal atau belum.

"Setelah memastikan korban meninggal dunia tersangka kemudian menelepon ayahnya dan memberitahu bahwa telah membunuh korban karena rasa cemburu," ucap Kapolres.

Akibat perbuatannya itu Andika pun kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Adapun dalam kasus ini sebelumnya dilansir dari TribunJakarta.com, seorang ibu hamil warga Jalan Asoka 4, RT 07/RW 04, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur tewas akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban Rizky Nur Arifahmawati (27) yang sedang hamil dua bulan tewas dalam keadaan bersimbah darah dianiaya suaminya, Andika Ahid Widianto (26) pada Minggu (30/6/2024) siang.

Sekretaris RT 07/RW 04, Hendra mengatakan pembunuhan tersebut pertama diketahui ketika orangtua serta kerabat Andika mendatangi unit kontrakan tempat pelaku dan Arifahmawati.

"Pihak keluarga (Andika) datang pukul 15.30 WIB. Datang melihat keadaan sudah begitu (Arifahmawati tewas) langsung lapor ke RT," kata Hendra di Jakarta Timur, Senin (1/7/2024).

Mendapat laporan pengurus lingkungan setempat bergegas mendatangi lokasi kejadian, lalu menghubungi jajaran Polsek Pulogadung dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Kasus Anak Bunuh Ayah di Jakarta Timur, sang Adik Juga Mengaku Sakit Hati, Sama Seperti Kakaknya

Saat ditemukan warga dan pihak kepolisian jasad Arifahmawati dalam keadaan terkapar tanpa busana, sementara wajahnya mengalami pendarahan berat akibat dianiaya.

Belum diketahui pasti tindak penganiayaan dilakukan Andika terhadap istrinya, namun berdasar informasi sementara luka pada bagian wajah Arifahmawati tersebut akibat pemukulan

"Pelaku juga ada di dalam kontrakan sama anak pertamanya, perempuan usia sekitar 8-10 bulan. Jadi tinggal di kontrakan bertiga, pelaku, almarhumah, dan anak perempuan," ujarnya.

Hendra menuturkan Andika dan Arifahmawati yang secara data kependudukan merupakan warga Kota Bekasi baru sekitar dua pekan mengontrak di wilayah RT 07/RW 04.

Sehari-harinya Andika diketahui bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI), sementara Arifahmawati yang kini sedang mengandung anak kedua merupakan ibu rumah tangga.

Sebelum kejadian pengurus RT 07/RW 04 dan pemilik kontrakan menyatakan tidak mendapat laporan tindak KDRT dari korban, sehingga mereka tidak mengetahui motif pembunuhan.

"Pengakuan dia (Andika) kerja di KAI, di Depo Cipinang. Tapi saya kurang tahu kerja di bagian apa. Kemarin jam 17.30 WIB pelaku sudah langsung dibawa ke Polres (Jakarta Timur)," tuturnya.

Usai proses olah TKP jasad Arifahmawati dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses autopsi memastikan penyebab kematian dan keperluan penyidikan.

Sedangkan anak perempuan korban dibawa keluarga orangtua Arifahmawati ke Kota Bekasi, pihak keluarga korban pun sudah membuat laporan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Semalam saya, pak RT, pemilik kontrakan juga ke Polres untuk dimintai keterangan. Dari pihak keluarga laki-laki, dan keluarga korban juga. Pihak keluarga korban sebagai pelapor," lanjut Hendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini