"Menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain, dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," ucapnya, Selasa (2/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Penyidik juga telah memeriksa handphone milik korban dan tidak ditemukan bukti perselingkuhan.
Kabar kehamilan korban pertama kali keluar dari tersangka sehingga warga percaya.
"Kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka. Hasil pemeriksaan tidak hamil," lanjutnya.
Baca juga: Keluarga Dibuat Syok, Pegawai KAI Andika Ahid Whatsapp Ayahnya: Saya Habis Bunuh Istri Saya
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara, dan atau Pasal 338 KUHP," pungkasnya
Tersangka Tulis Pesan
Sebelum ditangkap petugas kepolisian, pelaku sempat diinterogasi warga.
Sekretaris RT setempat, Hendra mengatakan kondisi jasad korban mengalami luka parah di wajah akibat penganiayaan.
"Sempat ditanya berapa kali dibenturin ke tembok. (korban) Langsung muntah darah," sambungnya.
Pasangan suami istri sempat terlibat cekcok dan berujung kematian.
Baca juga: Kepribadian Pegawai KAI Pelaku Pembunuhan Istri di Jakarta Timur, Korban Sering Alami KDRT
"Pelaku juga ada di dalam kontrakan sama anak pertamanya, perempuan usia sekitar 8-10 bulan. Jadi tinggal di kontrakan bertiga, pelaku, almarhumah, dan anak perempuan," tuturnya.
Warga juga menemukan sebuah buku yang terdapat tulisan motif pelaku membunuh istrinya.
"Ada buku yang sudah agak sobek tapi masih ada sampulnya. Katanya (Andika) buku itu kronologi pengakuan saya," katanya.
Pelaku menulis menggunakan pensil sebelum membunuh korban.