Mereka dikenakan Pasal 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Wanita yang Dieksploitasi Pacar Lewat Open BO Kini Hamil 6 Bulan dan Alami Trauma dan Gara-gara Ini, ABG di Cengkareng Menurut dan Rela Dijual Pacarnya Sendiri ke Pria Hidung Belang.
(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Nuri Yatul)