TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi mengungkapkan 112 rekening nasabah Bank Jago yang dibobol karyawan terindikasi hasil kejahatan.
112 rekening senilai Rp1,3 miliar tersebut statusnya memang diblokir. Pelaku pembobolan adalah pria berinisial IA (33).
“Tersangka membuka blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah yang telah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Namun, Ade Safri belum bisa merinci tindak pidana apa saja yang dilakukan para pemilik rekening Bank Jago. Ia menyebut, penyidik sebelumnya masih berfokus membongkar kasus kejahatan yang dilakukan IA.
“Intinya 112 rekening nasabah itu terindikasi melakukan tindak pidana,” tegas dia.
Penjelasan Bank Jago
Dikonfirmasi terpisah, Corporate Communications PT Bank Jago Tbk Marchelo membenarkan, rekening yang diduga dibobol IA adalah rekening bermasalah.
Maka dari itu, Bank Jago membekukan rekening tersebut dengan cara diblokir.
“Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud. Bisa berupa penipuan, pencucian uang, atau pendanaan terorisme,” kata dia saat dikonfirmasi.
Dengan fakta di atas, Marchelo memastikan, tidak ada rekening nasabah aktif yang dirugikan imbas kasus ini. Semua rekening nasabah Bank Jago dalam keadaan aman dan terjaga.
“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” ucap Marchelo.
Sebagai informasi, polisi baru-baru ini menangkap eks pegawai Bank Jago yang disinyalir membobol 112 rekening nasabah yang sebelumnya telah terblokir.
IA ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di wilayah Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024. Ia ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB secara paksa.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan dua ponsel dan 112 bukti transaksi IA melakukan pembobolan rekening nasabah yang telah terblokir.
Baca juga: Aksi Pembobolan Akun Perbankan Bisa Melalui Nomor Ponsel yang Sudah Hangus, Ini Cara Menghindarinya
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF. RF mewakili perusahaan bank digital awalnya melaporkan adanya penyalahgunaan akses yang diduga dilakukan salah satu karyawan.
“Kuasa hukum korban menerangkan pada tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem bank, diduga Terlapor (IA) telah melakukan buka akun yang sudah terblokir,” ucap Ade Safri.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa IA membuka blokir pada 112 rekening bank.
IA bisa membuka status pemblokiran tersebut karena yang bersangkutan memiliki peran sebagai pemblokir rekening semasa bekerja.
“Untuk menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening memang dibutuhkan persetujuan dari contact center specialist,” tutur Ade Safri.
Baca juga: Modus Karyawan Bank Jago Bobol 112 Rekening Nasabah yang Diblokir: Pindahkan Rp1,3 M ke Rekening Ini
Namun, sebelum mendapatkan persetujuan dari contact center specialist, harus ada permintaan dari agent command center. Saat itulah IA melakukan tipu daya dengan memerintahkan pegawai yang bekerja sebagai agent command center untuk memuluskan aksinya.
“Untuk membuka rekening yang diblokir, pelaku awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Ia kemudian menyetujui permintaan itu karena hal tersebut merupakan kewenangan pelaku sebagai contact center specialist Bank Jago,” imbuh dia.
Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Kompas.com/Tribun Jakarta)