News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekap dan Siksa Pemuda Selama 3 Bulan Gara-gara Utang, 30 Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemuda 23 Tahun Disekap dari Maret Hingga Juni di Duren Sawit, Tangan Diborgol Lalu Dianiaya dengan Cara di Luar Nalar Oleh 30 Orang Teman Pelaku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Polisi menetapkan 30 orang pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang pemuda berinisial MRR (23) di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Para pelaku yang awalnya hanya disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, kini pelaku dijerat tiga pasal tambahan. Korban disekap sejak bulan Maret hingga 1 Juni 2024.

Pengacara MRR, Muhamad Normansyah mengatakan berdasar informasi diterima dari pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pelaku turut dijerat pasal pencurian disertai kekerasan hingga pengeroyokan.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penyekapan hingga Penyiksaan Pria di Jaktim Gegara Utang

"Dari yang sebelumnya hanya dikenakan Pasal 333 KUHP saja, menjadi Pasal 365 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP," kata Normansyah, Rabu (10/6/2024).

Jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan ini karena saat kejadian penyekapan terjadi para pelaku sempat merampas tiga handphone, tas, dan dompet milik MRR.

Bahkan isi rekening bank milik MRR juga diambil secara paksa hingga belasan juta rupiah, karena ketika disekap korban dipaksa menyerahkan data perbankan kepada pelaku.

Kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena selama ini disekap MRR dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku.

Diharapkan dengan penambahan pasal ini para pelaku dapat segera dimintai keterangan, dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan masing-masing perannya saat kejadian.

"Diketahui bahwa per hari ini Polres Jakarta Timur telah mengerahkan anggota-anggotanya untuk melakukan pemanggilan sebanyak-banyaknya terhadap para pelaku," ujarnya.

Normansyah menuturkan MRR juga sudah merinci masing-masing peran para pelaku penganiayaan, termasuk saksi-saksi yang mengetahui kasus karena berada di lokasi ketika kejadian.

Rencananya pada Jumat (12/7/2024) MRR juga akan mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk memberi keterangan lebih lanjut kepada penyelidik menangani perkara.

"Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan kepada korban untukbhadir guna dilakukannya pemeriksaan (BAP) lanjutan pada tanggal 12 Juli 2024," tuturnya.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus penyekapan dan penyiksaan dialami MRR kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Baca juga: Satu Pelaku Penyekapan Wanita dalam Apartemen di Kemayoran Ditangkap Saat hendak Kabur ke Luar Kota

Tapi Nicolas meminta awak media mengonfirmasi penanganan kasus tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean.

Sementara saat dikonfirmasi hal serupa, hingga berita ditulis Armunanto tidak merespon bagaimana penanganan kasus dan alasan laporan MRR sempat ditolak di Polsek Duren Sawit.

Korban tidak diberi makan selama 3 hari

MRR tidak hanya mengalami penganiayaan. Selama disekap dan dianiaya, korban pernah tidak diberi makan selama berhari-hari.

"Pernah korban sampai tiga hari tidak diberi makan," kata Normansyah.

Dalam keadaan tidak diberi makan tersebutlah korban mengalami penganiayaan, di antaranya alat vital ditaburi bubuk cabai lalu dibakar, kepala dihantam tabung gas 3 kilogram.

Puting dijepit menggunakan tang, dipaksa memakan kerikil dan puntung rokok, sekujur tubuh disundut rokok, kepala dihantam tong sampah berbahan besi, dan dipukul stick golf.

Baca juga: Pemuda di Jaktim Disekap dan Disiksa 30 Orang Selama 3 Bulan: Utang Rp100 Juta Menjadi Rp300 Juta

Para pelaku memiliki peran berbeda dalam penganiayaan, beberapa di antara mereka ada yang saling kenal dengan korban maupun tidak kenal karena hanya diajak pelaku terlibat.

"Ada 10 sampai 15 orang yang memukul dan menampar korban secara bergantian tidak dikenal. Mereka itu teman-teman dari para pelaku," ujarnya.

Normansyah menuturkan MRR sudah merinci peran masing-masing pelaku yang terlibat dalam penganiayaan, dan memberi keterangan kepada penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Sehingga diharapkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dapat menjerat para pelaku dengan pasal berlapis seusai dengan masing-masing perannya saat menyiksa MRR.

"Kami mohonkan untuk dapat ditambahkan dengan juncto lain. Karena di sini ada unsur lain, seperti pemerasan, penganiayaan, pelecehan seksual," tuturnya.

Baca juga: Disekap Bos Karena Utang Rp150 Juta Belum Dibayar, Heri Mengaku Untuk Biaya Operasi Orangtua

Sebelumnya, MRR disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit.

Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem 60/40 antara H dan MRR.

MRR awalnya berniat membayarkan uang hasil penjualan kepada H secara bertahap, namun H meminta uang dibayarkan dengan bunga sehingga dari awalnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta.

Nahas di saat MRR berupaya melakukan pembayaran utang pada Maret 2024 lalu H bersama teman-temannya justru menyekap dan melakukan penganiayaan secara bergantian.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 30 Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Pemuda di Jaktim Dijerat Pasal Pencurian Hingga Pengeroyokan

dan

Pemuda Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Duren Sawit Tak Diberi Makan Hingga 3 Hari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini