TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan sinergi institusi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, Kepolisian, hingga Jasa Raharja harus sejalan agar hak pekerja bisa didapatkan secara maksimal.
"Nah kita semua ini saling terkait, yang namanya masyarakat ketika dia peserta BPJS Ketenagakerjaan ruang lingkup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kan keluar dari pintu rumah sampai kantor hingga balik lagi. Apabila terjadi risiko, maka dia menjadi tanggung jawab kami," kata Deny di sela diskusi Sinergi Institusi dalam Penanganan Kecelakaan Kerja Lalu lintas Pekerja BPJS Ketenagakerjaan di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (11/7/2024).
Dalam ketentuan, lanjut Deny, apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan lalu lintas, maka ada peran Jasa Raharja di dalamnya harus menanggung 20 juta biaya perawatan dan pengobatan awalnya.
"Ketika melebihi 20 juta, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggulangi selisihnya. Inilah bagian sinkronisasi," disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta itu.
Deny mengingatkan dalam menangani pekerja yang kecelakaan lalu lintas, baik pekerja, perusahaan, dan Rumah Sakit harus tahu peran Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana jika pekerja yang kecelakaan adalah peserta BPJS Kesehatan dan belum terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan?
Menurut Deny, hal itu juga perlu kerja sama yang baik antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
"Ketika BPJS Kesehatan diberitahu oleh Jasa Raharja bahwa mereka (yang kecelakaan) ini menurut ketentuan kami tidak sesuai pertanggungannya (bukan kecelakaan kerja lalu lintas berangkat atau pulang kerja), misalnya dia kecelakaan tunggal, bukan kecelakaan yang benturan, nah pihak Rumah Sakit komunikasi ke Jasa Raharja dan ke BPJS Kesehatan supaya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan mau menanggung biaya perawatan dan pengobatan," info yg disampaikan Deny.
Deny mengatakan pertemuan lintas institusi tersebut untuk sosialisasi agar masyarakat mengerti peran dan tugas masing-masing institusi.
"Nah peran polisi dimana? Dia kan harus mengeluarkan LK (laporan kejadian). Nah di sinilah sinergi terjadi akhirnya masyarakat tahu, hak dia ketika mengalami risiko ketika kecelakaan apa saja sih yang harus dia dapat nih dari negara, bahwa ada dari BPJS Ketenagakerjaan, ada dari Jasa Raharja, ada dari BPJS Kesehatan, dan ada polisi sebagai peran membuat laporan polisi," ungkap Deny.
Berdasarkan data, terdapat 9.790 kasus.kecelakaan kerja lalu lintas di DKI Jakarta. Untuk biaya perawatan dan perobatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan santunan sebesar Rp178.462.604.820.
"Nah 9.790 kasus ini kan bisa jadi ada sebagian COB (Coordination of Benefit) yang dibayari oleh Jasa raharja," ungkapnya.
Melalui sinergi tersebut, Deny berharap Rumah Sakit sudah paham menagih biaya perawatan dan pengobatan pekerja yang kecelakaan.
"Supaya pihak Rumah Sakit tahu nih nagihnya ke mana. Jangan semuanya ke kita (BPJS Ketenagakerjaan), masing-masing institusi harus menjalankan tugas dan fungsinya," kata Deny.
Deny mengatakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lalu lintas terhadap pekerja agar tidak menimbulkan kemiskinan baru.
Apalagi, jumlah kecelakaan lalu lintas saat hendak kerja atau pulang kerja sangat tinggi.
"Kita perlu sinergi bersama bagaimana seluruh pekerja ini bisa sejahtera dan tidak sampai mengalami kemiskinan baru karena tidak ada proteksi. Karena pada saat dia kecelakaan, kami sudah bayarkan perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis, selama dirawat di Rumah Sakit, kami berikan santunan tidak mampu bekerja sesuai surat keterangan istirahat dari dokter yang merawat pengobatan kecelakaan kerja lalu lintas," kata Deny.