Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan terkait pembatalan izin pembanguan Gedung Kedubes India, Jakarta Selatan dinilai tidak bisa dibenarkan.
Pakar Hukum Internasional dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Irfan Hutagalung menyebut kedutaan sebagai perwakilan negara asing sebenarnya tidak bisa digugat oleh pengadilan lokal.
Hal ini karena perwakilan negara asing memiliki kekebalan negara atau state immunity, dimana suatu negara kebal terhadap gugatan pengadilan di negara lain.
"Negara asing atau perwakilan negara asing (kedutaan), ya itu tidak bisa digugat di pengadilan lokal. Mereka dalam hukum internasional memiliki yang namanya State Immunity atau kekebalan negara karena negara punya sovereignty," ujar Irfan kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Irfan menegaskan tindakan David Tobing, selaku kuasa hukum Edwin Soeryadjaya beserta para warga yang menggugat dinilai salah.
Hal ini dikarenakan pembangunan gedung Kedubes India yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya merupakan perintah dari Kedubes India sebagai owner berdasarkan perintah kerja yang diberikan oleh owner.
"Tidak boleh negara menggugat negara lain di pengadilan lokal, baik itu oleh negara, warga negara, atau badan hukum dari negara yang bersangkutan," jelasnya.
Baca juga: Berkas Perkara Pengancaman dan Pemerasan Rp 300 Juta Terhadap Ria Ricis Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bahkan, ungkap Irfan, properti dari Kedubes India pun tidak bisa disita oleh negara. Termasuk agen diplomasi atau konsuler, juga termasuk bagian yang tidak bisa digugat.
"Jadi jika pengadilan memanggil perwakilan Kedutaan India untuk datang ke pengadilan untuk didengar, mereka bisa menolak untuk datang," tuturnya.
Sebagai informasi, pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, mendapatkan penolakan dari warga sekitar.
Lebih dari 20 warga yang bertempat tinggal di lokasi pembangunan menggugat izin pembangunan ini, salah satunya adalah sosok pengusaha terkenal Edwin Soeryadjaya.
Gugatan pun akhirnya didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh David Tobing yang ditunjuk sebagai kuasa hukum para warga.
"Warga sudah memberikan kuasa kepada kami untuk mengajukan gugatan dengan tuntutan pembatalan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan Besar India. Gugatan sudah terdaftar dengan Nomor Perkara 93/G/TUN/2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," kata David Tobing dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).