News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polusi Semakin Parah, Jakarta Luncurkan Pemantau Kualitas Udara

Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar laman Udara Jakarta. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta meluncurkan laman Udara Jakarta guna memantau kualitas udara kota secara berkala.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta meluncurkan laman Udara Jakarta guna memantau kualitas udara kota secara berkala.

Laman ini merupakan platform integrasi data milik pemerintah dan non-pemerintah untuk mewujudkan keterbukaan data kualitas udara di Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, laman ini merupakan salah satu komitmen pemprov untuk menginventarisasi kualitas udara secara sistematis.

Hal ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) Secara Terpadu.

“Platform ini memudahkan publik untuk mengakses informasi. Semua bisa mengaksesnya melalui website udara.jakarta.go.id menggunakan berbagai gadget,“ ujar Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).

Asep menjelaskan, data yang ditampilkan di Udara Jakarta sudah sesuai dengan beberapa standar nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, DLH juga mengacu kepada Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai indeks kualitas udara yang menjadi acuan secara nasional.

Baca juga: Udara Jakarta Memburuk, Pimpinan Komisi VII DPR: Transisi Energi Harus Dipercepat

Melansir laman Udara Jakarta, ISPU adalah angka tanpa satuan untuk menggambarkan kondisi kualitas udara berdasarkan dampaknya pada kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.

ISPU didapat dengan mengkonversi nilai konsentrasi parameter pencemar udara yang ada di lokasi tertentu menjadi satu nilai indeks. Ketujuh parameter tersebut adalah PM10, PM2.5, nitro oksida (NO2), sulfur oksida (SO2), karbon monoksida (CO), ozon (O3), dan hidrokarbon (HC).

DLH bekerja sama dengan World Resources Institute (WRI) Indonesia dan Vital Strategies dalam pengumpulan data melalui SPKU. Menurut Asep, terdapat 31 SPKU yang terintegrasi, terdiri atas 9 unit milik DLH pemprov, 14 unit hasil kolaborasi dengan Vital Strategies, dan 3 unit dengan WRI Indonesia.

Platform ini memiliki keunggulan dengan menyediakan data historis kualitas udara secara real-time, sehingga masyarakat dapat memantau tren dan perubahan kualitas udara dari waktu ke waktu.

“Platform ini juga terhubung dengan data prediksi kualitas udara tiga hari ke depan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Selain itu, ada juga terdapat fitur edukasi dan informasi terbaru terkait kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan,” kata Asep.

Ke depannya, fitur dan keakuratan data Udara Jakarta akan diperbaharui, seperti untuk pemberian notifikasi perubahan kualitas udara kepada pengguna, serta penambahan alat pemantau melalui penganggaran APBD maupun kolaborasi dengan pihak lainnya.

Baca juga: Soal Masalah Polusi Udara Jakarta, Ahok Ungkap PLTU Penyumbang Paling Besar  

Transportasi Masih Jadi Fokus Pengendalian Kualitas Udara

Asep mengungkapkan, sampai saat ini sumber pencemar terbesar di Jakarta adalah sektor transportasi.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk menanggulangi polusi udara dari sektor tersebut.

Dengan pemerintah pusat, Pemprov bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dan Kementerian Perhubungan untuk beberapa isu tertentu.

“Peningkatan kualitas BBM, kualitas transportasi publik, sinergi moda transportasi, baik yang dioperasionalkan pusat dan pemprov DKI Jakarta, penyediaan ruang publik seperti trotoar nyaman, dan penanaman tanaman,” kata Asep.

”Akan menggalakkan juga uji emisi, terutama untuk kendaraan yang hilir mudik di DKI Jakarta.“

Dia menambahkan, beberapa lahan parkir di Jakarta telah menerapkan sistem pemantauan kendaraan yang telah melakukan uji emisi.

Kendaraan yang tidak ditemukan dalam daftar dikenakan biaya parkir tambahan.

Baca juga: Luhut Bilang Kendaraan Bermotor Biang Kerok Polusi Udara Jakarta

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga gencar bekerja sama dengan pemerintah kota di wilayah metropolitan Jabodetabek agar kebijakan seperti uji emisi juga diadopsi di kota-kota lain.

“Pemprov DKI Jakarta memberikan pelatihan-pelatihan supaya ke depannya seluruh pemerintah di Jabodetabek juga sama-sama melakukan uji emisi. Jadi uji emisi akan menjadi kebijakan bersama dari seluruh pemerintah yang ada di Jabodetabek,“ kata Asep.

Pemerintah pusat juga tengah merancang sederet kebijakan untuk menangani polusi dari transportasi di Jabodetabek.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan inisiatif seperti elektrifikasi armada bus, penetapan zona emisi ultra rendah atau ultra low emission zone, serta penentuan jaringan transportasi berbasis data telekomunikasi.

Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves Rachmat Kaimuddin mengatakan, perbaikan mutu BBM rendah sulfur dapat dilakukan secara nasional pada akhir 2027.

Dia mengusulkan agar kebijakan ini setidaknya diterapkan di wilayah DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini