News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Debat Pilkada Jakarta akan Berlangsung Tiga Kali, Debat Perdana 6 Oktober 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Debat pasangan calon atau paslon Pilkada Jakarta akan berlangsung sebanyak tiga kali dan mulai dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2024.  Warta Kota/Yulianto

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Debat pasangan calon atau paslon Pilkada Jakarta akan berlangsung sebanyak tiga kali dan mulai dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2024. 

"Untuk debat pertama, kami masih berkoordinasi dengan pihak TV penyelenggara terkait pelaksanaan. Namun untuk jadwalnya itu insyaallah akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober," kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari di kantornya, Senin (23/9/2024) malam. 

Baca juga: Pramono Ungkap Bisikan Si Doel Sebelum Ambil Undian Pilgub Jakarta: Mas Sebelah Kanan Itu Nomor 3

Hingga saat ini, KPU masih merumuskan tema untuk masing-masing debat. 

Dalam mekanismenya, seluruh pasangan calon bakal hadir mengikuti tiga jadwal debat itu.

"Tema debat masih belum bisa kita umumkan terlebih dahulu, masih akan kita lakukan perumusan," jelas Astri.

"Jadi, kedua pasangan calon gubernur maupun calon wakil gubernur akan bersama-sama hadir di setiap debat," sambungnya. 

Seperti halnya pilpres lalu, ada 6 segmen nantinya dalam total durasi debat 150 menit yang dibagi atas 120 menit pelaksanaan debat dan 30 menit jeda iklan.

"Jadi memang untuk segmentasinya memang sama dengan debat pilpres juga, berlangsung selama 6 segmen," tutur Astri. 

Baca juga: Pramono-Rano Karno Naik Oplet Hadiri Pengundian Nomor Urut Pilgub Jakarta 2024 di KPUD

Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3 pada Pilkada DKI Jakarta. 

Penetapan itu berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang dilakukan di Kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini