Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Polsek Cisarua juga telah melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini," tandas Eddy.
Dalam video yang dilihat TribunnewsDepok.com pada Jumat (12/7/2024), terdengar suara seorang pria yang sedang berbicara:
"Kondisi Puncak, buka tutup one way tetap tetap macet," ujar pria yang tidak kelihatan dari dalam mobil.
Lalu kamera diarahkan ke samping pengemudi lalu ke arah belakang deretan bangku kedua.
Di luar mobil, tampak sesosok seorang pemuda yang meminta uang kepada penumpang mobil.
"Duit, duit, mau rokok nih," kata sang pemuda dari balik kaca pintu mobil yang setengah dibuka.
"Duit apaan nih, nggak ada bang," jawab seorang pria dari dalam mobil.
"Rokok apaan nih," timpal pria lainnya.
Sang pemalak lalu pindah ke jendela depan sambil menengok penumpang di samping pengemudi.
"Lo ngomong, jangan main hp mulu," kata sang pemalak.
"Maksud lu apa bang?" tanya pria dari balik jendela.
"Dua rebu, dua rebu," kata sang pemalak.
"Macet begini, dua rebu, emang mau parkirin emang," jawab sang penumpang.