TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda ikut menanggapi soal kasus bullying hingga pemalakan sebesarn Rp 20-40 juta yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip).
Diketahui dalam kasus bullying PPDS Anestesi Undip ini juga mengakibatkan seorang dokter anestesi meninggal dunia.
Menanggapi kasus tersebut, Huda menilai bahwa bullying ini sudah termasuk dalam tindak pidana, apalagi jika sudah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Untuk itu Huda pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengadili semua pihak yang terlibat dalam kasus bullying dan pemalakan di PPDS Anestesi Undip.
Tak hanya itu, Huda juga menginginkan agar para pelaku bisa diberi hukuman yang maksimal.
"Kami mendesak agar aparat penegak hukum menyeret semua pihak yang terlibat dalam praktik bullying di PPDS Undip ke meja hijau."
"Dalam pandangan kami, praktik perundungan pemalakan yang memicu korban depresi hingga bunuh diri merupakan tindak pidana yang harus disanksi maksimal," kata Huda dilansir Kompas.com, Senin (16/9/2024).
Lebih lanjut, Huda menjelaskan, iuran sejumlah Rp 20-40 juta per bulan yang diminta dari mahasiswa baru PPDS Anestesi Undip ini merupakan bentuk pemalakan.
Atas keseluruhan kasus bullying dan pemalakan ini, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 345 KUHP terkait dorongan orang untuk bunuh diri dengan ancaman 4 tahun, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 terkait pemalakan dengan ancaman 9 tahun.
Huda menambahkan, dalam kasus ini harus ada juga sanksi akademis sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku.
"Kami tentu sangat prihatin dengan bukti nyata adanya praktik bullying di lingkungan pendidikan tinggi termasuk di kampus PPDS Universitas Diponegoro."
Baca juga: Tim Damkar Kota Bekasi Keluarkan Benda dari Hidung Balita, Ternyata Potongan Spons Sandal Bocah
"Pendidikan tinggi yang harusnya melahirkan para cendikiawan ternyata justru menjadi tempat subur praktik perundungan yang merupakan dosa besar dalam pendidikan."
"Kami mendorong ada langkah terobosan agar penanggulangan praktik perundungan dilakukan secara komprehensif. Tidak lagi menjadi tanggung jawab satu kementerian atau lembaga saja."
"Harus dibentuk satgas lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum untuk mencegah perilaku bullying ini," tuturnya.